KOTABATU, PENAJATIM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan satu rumah mewah tiga lantai di Perum Villa Batoe Residence, Jalan Raya Oro-Oro Ombo Kav. B11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, pada Selasa (17/6/2025). Eksekusi ini menandai berakhirnya proses hukum panjang terkait sengketa kepemilikan rumah seluas 271 meter persegi tersebut.
Rumah tersebut merupakan hasil lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 13 Juni 2024, yang dimenangkan oleh Mahfurudin, warga asal Ponorogo, dengan nilai transaksi Rp1,753 miliar. Proses eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mlg yang diterbitkan PN Malang pada 14 April 2025.

Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum Mahfurudin, menegaskan bahwa semua tahapan hukum telah ditempuh secara tertib sebelum eksekusi dilakukan. “Permohonan eksekusi kami ajukan ke PN Kota Malang sejak 27 Agustus 2024. Bahkan dua kali somasi telah dilayangkan kepada Ibu Farida Wulandari selaku penghuni sebelumnya, agar secara sukarela mengosongkan rumah, masing-masing pada 4 dan 13 September 2024,” ujarnya.
PN Malang, lanjut Sumardhan, juga telah mengeluarkan aanmaning atau peringatan pada 21 Januari 2025, yang dilanjutkan dengan konstatering, atau pencocokan objek eksekusi, di lokasi pada 18 Februari 2025. Dalam upaya mengedepankan sisi kemanusiaan, pihaknya juga menawarkan bantuan berupa tempat penyimpanan barang di Jalan Dewi Sartika No.10, Temas, serta fasilitas angkut barang. Bahkan, kompensasi uang hingga Rp100 juta sempat diajukan, namun seluruhnya ditolak pihak termohon.
“Klien kami tidak punya kewajiban hukum untuk memberi kompensasi, namun kami tetap mengupayakan solusi. Sayangnya, permintaan mediasi dan negosiasi lanjutan pada 15, 19, dan 25 Mei 2025 tidak ditanggapi,” tegas Sumardhan, didampingi tim kuasa hukumnya, Suliono, SH, MH, dan Ady dari Edan Law.

Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, SH, MH, yang memimpin jalannya eksekusi, memastikan proses berjalan aman tanpa perlawanan. “Kami hanya menjalankan perintah Ketua PN Malang, sesuai penetapan dan risalah lelang. Alhamdulillah, eksekusi berjalan lancar, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Ramli juga menegaskan, status kepemilikan rumah kini telah sah atas nama Mahfurudin, menyusul perubahan sertifikat yang telah dibalik nama dari Farida Wulandari kepada pembeli lelang tersebut.

















