=========================================

Reklame Rokok di Sekitar Sekolah Malang Disorot, DPRD Pertanyakan Pengawasan dan Perizinan

banner 120x600

PENAJATIM – Kawasan pendidikan di Kota Malang kembali menjadi sorotan setelah ditemukan masih adanya reklame rokok yang berdiri di titik-titik yang seharusnya bebas dari promosi produk tersebut. Temuan ini mencuat setelah anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, melakukan inspeksi langsung di lapangan pada awal pekan.

Dalam peninjauan tersebut, ia mendapati sejumlah papan reklame rokok terpasang tidak jauh dari lingkungan sekolah, terutama di koridor Jalan Bandung hingga area timur Sang Karya Timur. Padahal, regulasi daerah telah secara tegas melarang segala bentuk iklan rokok berada di sekitar kawasan pendidikan.

“Ini bukan persoalan baru. Saya sudah mengetahui pelanggaran ini sejak lama, tetapi saat turun langsung, ternyata masih banyak reklame rokok berdiri dekat sekolah. Ini jelas tidak boleh,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan proses perizinan yang berjalan. Arief menilai ada indikasi kelonggaran dalam verifikasi izin, sehingga reklame yang semestinya tidak layak justru tetap terpasang.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan. “Jangan sampai perizinan ini hanya berorientasi pada PAD. Aturan perda harus tetap menjadi acuan utama. Kalau melanggar, seharusnya tidak diberikan izin,” tegasnya.

Sorotan turut diarahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang yang memegang peran penting dalam proses perizinan. Menurutnya, setiap pengajuan reklame semestinya melalui pemeriksaan ketat, baik dari sisi konten iklan maupun lokasi pemasangan.

“Di proses perizinan itu sudah ada detail lokasi dan isi reklame. Kalau ini bisa lolos, berarti ada yang harus dievaluasi secara serius,” katanya menambahkan.

Selain itu, ia menilai koordinasi antarinstansi masih perlu diperkuat, terutama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang sebagai pihak yang memiliki kewenangan penertiban di lapangan. Mekanisme yang bergantung pada rekomendasi antarorganisasi dinilai kerap memperlambat tindakan.

“Satpol PP memang tidak bisa bergerak sendiri. Tapi komunikasi antar dinas harus diperbaiki agar pelanggaran seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Desakan pun diarahkan kepada Pemerintah Kota Malang agar lebih tegas menjaga kawasan pendidikan dari paparan iklan rokok. Ia menegaskan masih banyak titik alternatif pemasangan reklame yang tidak melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menelusuri pemilik reklame yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa kewenangan Satpol PP berada pada penertiban, bukan pada proses perizinan.

“Kami akan mencari pemilik reklame untuk disarankan agar diturunkan atau diganti. Satpol PP tidak berwenang menentukan lokasi pemasangan, tetapi melakukan penertiban jika melanggar ketentuan,” jelasnya.

Persoalan ini kembali menegaskan pentingnya konsistensi penegakan aturan di daerah. Perlindungan terhadap lingkungan pendidikan dinilai tidak boleh dikompromikan, sekalipun di tengah upaya peningkatan pendapatan daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *