=========================================

Ancam Mahasiswa Pakai Celurit, Dua Pelaku Curas di Kota Malang Dibekuk Polisi 

Dua pelaku curas yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. (istimewa).
banner 120x600

MALANG PENAJATIM.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyasar mahasiswa. Keduanya ditangkap usai merampas ponsel dan motor korban dengan ancaman pisau dan celurit di wilayah Kecamatan Blimbing.

Tersangka DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, kini ditahan. Satu pelaku lain berinisial H alias Habibi masih buron dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkap, kasus ini terungkap dari dua laporan polisi yang masuk awal Juni 2026. Penyelidikan dilakukan lewat pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis CCTV, hingga pengumpulan alat bukti.

“Identitas pelaku berhasil kami kantongi. Dua tersangka sudah diamankan, satu DPO masih kami buru,” tegas AKP Aji, Kamis (4/6/2026).

Aksi pertama terjadi 16 Mei 2026 di Jalan M. Wiyono, Blimbing. Korban yang sedang nongkrong bersama teman didatangi komplotan pelaku. Sajam jenis pisau dikeluarkan untuk mengintimidasi. Ketakutan, korban menyerahkan iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.

Delapan hari berselang, 24 Mei 2026 dini hari, komplotan itu kembali berulah. Tiga mahasiswa di Alun-Alun Kota Malang dipaksa ikut ke Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Jodipan. Di lokasi sepi itu, celurit dan parang jadi alat mengancam. Dua ponsel dan satu Honda Beat dirampas.

“Modusnya mencari korban malam hingga dini hari. Tempat sepi, korban diancam pakai sajam, lalu barangnya diambil,” jelas AKP Aji.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang bergerak cepat. MM ditangkap lebih dulu di sebuah warnet kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.

Hasil interogasi MM mengarah ke DS. Hari itu juga, DS dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan. “Barang hasil kejahatan diduga sudah dijual. Kami telusuri pembelinya dan kejar satu DPO,” tambah AKP Aji.

Atas perbuatannya, DS dan MM dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana disesuaikan dengan unsur kekerasan menggunakan senjata tajam.

AKP Aji memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap semua yang terlibat. Ia juga mengajak warga aktif melapor. “Info sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi kamtibmas Kota Malang tetap aman,” pungkasnya. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *