=========================================

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Aset Sardo Swalayan, Tatik Suwartiatun Sebut Perjuangan Panjang Mulai Berbuah

banner 120x600

PENAJATIM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan akta terkait aset Sardo Swalayan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Imron Rosyadi, Choiri, dan Fanani ditahan pada 27 April 2026 setelah proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP-B/741/IX/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim. Para tersangka diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Kuasa hukum Tatik Suwartiatun, Helly S.H., M.H., mengatakan perkara itu berawal dari terbitnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016. Dalam akta tersebut, aset Sardo Swalayan disebut sebagai harta waris keluarga para tersangka.

Padahal, menurut pihak pelapor, aset tersebut merupakan harta bersama atau gono-gini antara Tatik Suwartiatun dengan Imron Rosyadi.

“Putusan perdata yang telah inkracht menyatakan akta tersebut batal demi hukum dan menegaskan bahwa aset Sardo Swalayan merupakan harta bersama. Itu menjadi dasar kuat dibukanya kembali perkara pidana ini,” ujar Helly.

Ia menjelaskan, laporan pidana pertama kali diajukan pada September 2020. Namun, penyelidikan sempat dihentikan pada Maret 2021 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Pihak pelapor kemudian menempuh jalur perdata hingga berkekuatan hukum tetap.

Setelah memenangkan perkara perdata, tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar kasus pidana dibuka kembali pada 2024 dengan dasar novum berupa putusan pengadilan. Penyidikan pun dilanjutkan hingga para terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.

Dalam perjalanannya, sempat terbit penghentian penyidikan kembali. Namun, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil dan hakim menyatakan penghentian tersebut tidak sah serta memerintahkan penyidikan dilanjutkan.

Upaya hukum balik dari pihak tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya juga ditolak hakim.

“Kami mengapresiasi ketegasan penyidik Ditkrimum Polda Jatim yang akhirnya melakukan penahanan. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Helly.

Menurut dia, penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Helly juga menyebut pihaknya telah kembali melaporkan dugaan penggunaan novum palsu dalam upaya Peninjauan Kembali kedua. Laporan tersebut kini masih diproses aparat penegak hukum.

Sementara itu, Tatik Suwartiatun mengaku bersyukur setelah menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh kepastian hukum. Ia menyebut perjuangan tersebut menguras tenaga dan emosi.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini mulai mencapai titik terang. Saya berterima kasih kepada kuasa hukum, keluarga, penyidik Polda Jatim, teman-teman wartawan, dan semua pihak yang mendoakan,” ujar Tatik.

Ia mengaku sudah meninggalkan pengelolaan Sardo Swalayan sejak 2009. Namun menurutnya, usaha tersebut dibangun bersama saat masih dalam ikatan perkawinan.

“Saya dari awal ikut mendirikan dan mengelola. Karena itu saya merasa masih memiliki hak yang harus diperjuangkan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Tatik berharap proses hukum selanjutnya berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan. Ia juga berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa setiap orang berhak memperjuangkan kebenaran melalui mekanisme hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *