MALANG – Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi topik hangat dalam diskusi hukum Indonesia. Seiring dengan pengesahan KUHP Nasional, urgensi perubahan pada KUHAP dinilai sangat mendesak, terutama dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efisien. Menurut para ahli hukum, pembaruan ini tidak hanya soal penyusunan ulang aturan, tetapi juga tentang keberlanjutan reformasi dalam penegakan hukum pidana.
Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum, dalam diskusinya mengenai pembaharuan KUHAP, mengungkapkan bahwa proses hukum yang ideal harus mencerminkan sistem hukum yang menyeluruh. “Reformasi KUHAP harus dilihat sebagai bagian dari keberlanjutan reformasi yang dimulai dengan pengesahan KUHP Nasional,” ujarnya. KUHAP, sebagai instrumen untuk menegakkan hukum pidana, sering kali gagal menghadirkan keadilan karena lemahnya penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan akses keadilan yang terbatas.
Dari sisi sistem, Pujiyono menegaskan bahwa pembaharuan KUHAP harus memperhatikan tiga elemen penting: legal substance (materi hukum), legal structure (struktur penegak hukum), dan legal culture (budaya hukum). Salah satu aspek yang perlu direformasi adalah prosedur penyelesaian perkara. “Dalam KUHP Nasional, perkara hukum pidana bisa diselesaikan melalui dua pintu, sementara KUHAP hanya mengenal satu pintu,” jelasnya. Pembaharuan ini bertujuan untuk mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 53, yang mengutamakan keadilan ketika terdapat benturan antara kepastian dan keadilan.
Paragraf 3: Seiring dengan pembaharuan ini, muncul gagasan tentang kelenturan dalam penuntutan. Di dalam RUU KUHAP yang baru, jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan filterisasi, yaitu memilih apakah sebuah perkara layak dituntut atau tidak. “Sebelumnya, kita menganut sistem mandatory prosecution, kini beralih ke voluntary prosecution,” ujar Pujiyono. Dalam sistem ini, jaksa tidak lagi terikat untuk menuntut semua perkara yang masuk, tetapi dapat memilih berdasarkan bukti dan keadilan. Hal ini membuka peluang bagi mekanisme penyelesaian di luar pengadilan, seperti perdamaian atau pengembalian kerugian.
Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., juga mengkritisi tahapan penanganan perkara dalam RUU KUHAP yan baru. Menurutnya, perubahan yang terjadi di tahap awal, seperti penghapusan penyelidikan dan langsung masuk ke penyidikan, berpotensi menyebabkan beberapa masalah. “Hal ini dapat menyebabkan overloading perkara di tahap penyidikan, yang akhirnya akan mengurangi kapasitas penyidik untuk menangani kasus dengan lebih teliti,” kata Rustamaji. Ia juga menyoroti risiko terjadinya ketidakseimbangan dalam kewenangan antara penyidik dan penuntut umum, yang dapat berujung pada tumpang tindih kewenangan dan konflik internal dalam proses hukum.
Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., menambahkan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam sistem peradilan pidana juga menjadi hal yang krusial dalam pembaharuan ini. Ia menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang melibatkan masyarakat dan lembaga independen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. “Selama ini, pengawasan lebih banyak dilakukan secara internal oleh lembaga penegak hukum itu sendiri, padahal pengawasan eksternal sangat dibutuhkan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rusdiana. Ia juga menyoroti masalah terkait perlindungan pelapor dan kurangnya pengawasan terhadap jaksa, yang sering kali tidak seketat pengawasan terhadap penyidik dan hakim.
Selain itu, pengawasan terhadap tindakan penyidik, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus lebih diperketat. Dalam RUU KUHAP yang baru, terdapat perubahan dalam pengaturan kewenangan pengawasan yang harus melibatkan hakim untuk memeriksa tindakan-tindakan tersebut. “Pengawasan ini penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang bisa merugikan pihak yang tidak bersalah,” jelas Rusdiana.
Paragraf 7: Pembaharuan KUHAP ini tidak hanya soal perubahan struktur atau aturan, tetapi lebih pada perubahan mendalam dalam budaya penegakan hukum yang lebih mengedepankan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, berbagai isu terkait tumpang tindih kewenangan dan potensi benturan antar lembaga penegak hukum masih perlu mendapatkan perhatian serius. “Evaluasi menyeluruh dan harmonisasi antar sistem hukum yang ada menjadi kunci untuk memastikan pembaharuan ini berjalan efektif,” tutup Rustamaji.
Narasumber berikutnya, Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S. menyampaikan Hubungan Kelembagaan yang Efektif dalam Penanganan Perkara Pidana. Ia menjelaskan, menyatakan bahwa rancangan solusi dalam penanganan perkara pidana harus menghasilkan solusi yang tidak justru menciptakan masalah baru. Fokus utama dari solusi tersebut adalah pada kewenangan, bagaimana kewenangan itu diatur agar ada keseimbangan antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membangun hubungan kelembagaan yang efektif.
Penting untuk memiliki keseimbangan proporsional yang terkait dengan jati diri masing-masing institusi. Keseimbangan ini hanya dapat tercapai jika setiap institusi mengenali diri mereka dengan baik dan dapat menjawab beberapa pertanyaan dasar seperti, “Siapa saya?, Dimana posisi saya, apakah layak saya menerima kewenangan tersebut?; Apa fungsi saya?; Apa tugas saya?,” katanya.
Ini adalah hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk menciptakan hubungan kelembagaan yang efektif dan proporsional dalam penanganan perkara pidana.
Alfons Zakaria S.H., LL.M menambahkan tentang KUHAP Yang Adaptif. Alfons Zakaria menekankan pentingnya perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus bersifat adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Perkembangan tersebut harus mencakup perubahan dalam KUHP Nasional, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peraturan lainnya, serta kemajuan teknologi dan perubahan masyarakat.
Dalam hal pedoman pemidanaan, yang harus diutamakan adalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan proporsional dalam putusan. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketimpangan yang tidak berdasar (unwarranted disparity). Dalam pengaturan pemidanaan, KUHP Nasional membedakan antara orang dewasa dan anak, serta terdapat pemisahan pidana pokok dan pidana tambahan.
Alfons juga memberikan contoh tentang pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, yang bisa berubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Dalam hal ini, putusan pemaafan hakim harus diperjelas dan dipastikan melalui format yang benar.
Salah satu aspek penting dalam KUHP 2023 adalah pengaturan pidana terhadap korporasi. Dalam Pasal 45, ada pengaturan terkait kemungkinan treatment berbeda untuk berbagai jenis korporasi, seperti PT, yayasan, atau korporasi lainnya yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Pengaturan penjatuhan pidana pembubaran bagi korporasi dibagi menjadi dua: secara langsung dan tidak langsung (percobaan). Hakim tidak bisa serta-merta menjatuhkan pembubaran tanpa pertimbangan mendalam. Pembubaran bisa dilakukan ketika korporasi terbukti melakukan tindak pidana, membahayakan masyarakat dan negara, atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Alfons menyoroti adanya konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang diterapkan di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. DPA digunakan dalam kasus korporasi yang terlibat tindak pidana, dengan syarat-syarat seperti asset recovery, pembayaran denda, dan perbaikan internal oleh korporasi tersebut.
Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam konteks ini antara lain adalah penanganan delik adat, bukti elektronik, hak penyandang disabilitas, dan bantuan hukum timbal balik (MLA).
RUU KUHAP yang baru akan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, serta meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam penegakan hukum, pembaharuan ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, sejumlah tantangan terkait kewenangan dan implementasi masih perlu dibahas secara mendalam untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substansial dalam memberikan keadilan bagi semua pihak.

















