MALANGKOTA – Di kirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, selebgram Isa Zega bakal ditempatkan diruang (sel) khusus, Selasa (11/02/2025) malam.
Dari pantauan di lokasi, tersangka Isa Zega datang di lapas pada sekitar pukul 18.45 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berlangsung tanpa banyak kata. Begitu keluar dari kendaraan, Isa langsung masuk ke dalam lapas tanpa memberikan komentar apa pun.
Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Yunengsih, memastikan bahwa proses pemindahan ini telah memenuhi prosedur.
“Jadi kami hanya menerima, karena surat-suratnya memang lengkap untuk penahanannya,” ujarnya.
Sesampainya di lapas, Isa Zega tidak langsung ditempatkan bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Sesuai aturan, ia harus menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di ruang tahanan khusus.
“Dipisah, karena memang dia harus di ruangan tersendiri, artinya bukan karena dia bagaimana-bagaimana, tetapi memang setiap tahanan atau narapidana yang baru dipindahkan harus kita pisahkan,” jelas Yunengsih.
Masa pengenalan ini akan berlangsung selama satu minggu. Jika Isa dapat beradaptasi dengan baik, ia akan dipindahkan ke ruang tahanan reguler.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu satu minggu, apabila sudah bisa beradaptasi, maka minggu selanjutnya akan kita turunkan ke kamar yang lain. Tetapi kami masih melihat perkembangan selanjutnya seperti apa, kira-kira ada kesulitan nggak,” tambahnya.
Isa Zega menjadi WBP transgender pertama yang diterima di Lapas Wanita Kelas IIA Sukun sejak Yunengsih menjabat sebagai kepala lapas pada 2023. Namun, hal tersebut tidak menimbulkan kendala karena Isa telah mendapat legalitas sebagai perempuan.
“Yang bersangkutan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan tentang pergantian nama, serta hasil pemeriksaan atau operasi dari dokter Indonesia dan Thailand yang kami terima,” kata Yunengsih.
Penahanan Isa Zega merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari. Ia sebelumnya ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang. (Ris)

















