Law Firm Surjo & Partner Kawal Eksekusi Tanah Inkrah di Desa Karangduren Pakisaji 

Law Firm Surjo & Partner Kawal Eksekusi Tanah Inkrah di Desa Karangduren Pakisaji, Malang Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Law Firm Surjo & Partner mengawal langsung proses eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 2.817 meter persegi di Jalan Karangduren RT 002 RW 002, Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026) pagi.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berdasarkan Penetapan Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn tertanggal 17 Juli 2026. Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tanah objek eksekusi tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 570/Karangduren atas nama Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf. Keduanya merupakan klien Law Firm Surjo & Partner yang sebelumnya memenangkan gugatan perdata terhadap Muhammad Yusman.

Kuasa Hukum dari Law Firm Surjo & Partner, Taufik Hidayat, menjelaskan pihaknya telah mendampingi klien sejak mengajukan gugatan pada 2023.

“Perkara ini berawal dari klien kami membeli tanah dari Pak Pengki senilai Rp600 juta. Sebelum transaksi kami pastikan dulu keabsahan sertifikat ke BPN dan semuanya sah,” ujar Taufik di lokasi eksekusi.

Namun setelah pembelian, tanah tersebut telah ditempati oleh Muhammad Yusman yang mengaku sebagai pemilik. Upaya mediasi kekeluargaan yang dilakukan Law Firm Surjo & Partner juga tidak membuahkan hasil.

“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami daftarkan gugatan ke PN Kepanjen. Alhamdulillah pada 2 Juli 2024 majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan klien kami adalah pemilik sah,” jelasnya.

Taufik menambahkan, pihak tergugat sempat mengajukan perkara bantahan Nomor 205/Pdt.Bth/2025/PN Kpn. Namun upaya hukum tersebut ditolak pada 1 April 2026.

“Setelah inkrah, kami ajukan permohonan eksekusi. Hari ini kami kawal langsung prosesnya bersama PN Kepanjen agar putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat menguasai tanah merupakan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk mengosongkan lokasi tanpa beban apa pun.

Proses eksekusi dipimpin juru sita PN Kepanjen dan dihadiri perangkat desa, aparat keamanan, serta tim dari Law Firm Surjo & Partner. Pengosongan berjalan tertib tanpa perlawanan.

Taufik menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.”Pesan kami, jangan hanya percaya SHM. Wajib cek legalitas di BPN dan pastikan kondisi fisik tanah benar-benar kosong serta tidak dalam sengketa sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya.

Dengan selesainya eksekusi ini, hak atas tanah seluas 2.817 M2 di Karangduren secara resmi kembali kepada Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *