MALANG, PENAJATIM.COM – Perjuangan 8 bulan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri PN Malang Kelas 1A mengabulkan gugatan Fitri Umatiyah, pemilik Toko Emas Bulan Purnama, atas sengketa aset senilai miliaran rupiah melawan keluarga mantan menantu. Putusan dibacakan pada pertengahan Mei 2026.
Kemenangan ini membuat sejumlah aset yang selama ini berada di tangan pihak lain resmi kembali ke Fitri. Sengketa bermula dari perceraian Riyan Qadhafi, putra Fitri, dengan Poppy pada 2025 setelah 8 tahun menikah.
Saat proses perpisahan berjalan, beberapa aset milik Fitri yang tercatat atas nama Riyan dan keluarga Poppy belum dikembalikan. Merasa dirugikan, Fitri lalu mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A.
Gugatan pertama bernomor 280/Pdt.G/2025/PN Mlg ditujukan kepada orang tua Poppy, AS dan Endang alias ES, pada September 2025. Gugatan kedua bernomor 301/Pdt.G/2025/PN Mlg ditujukan kepada Riyan pada Oktober 2025.
Fitri mengungkapkan, keretakan rumah tangga anaknya dipicu kebiasaan Poppy yang kecanduan game hingga tidak menjalankan kewajiban sebagai istri selama 1,5 tahun.
“Poppy tidak mau melayani Riyan selama 1,5 tahun. Dia juga tidak menjalankan kewajiban sebagai istri, salah satunya mengantar putri semata wayang mereka,” kata Fitri saat ditemui awak media, Jumat (22/5/2026) malam.
Proses perceraian keduanya sudah diputus Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Sebelumnya, pihak Poppy sempat mengajukan gugatan harta gono-gini atas aset yang dibeli Fitri atas nama Riyan. Aset yang dipersoalkan meliputi rumah di Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Avanza Veloz, dan tanah di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Gugatan itu ditolak PA Kota Malang karena dinilai prematur.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum Fitri, Sumanto SH, menjelaskan semua aset yang dipersoalkan berasal dari usaha Fitri. Selama pernikahan Riyan dan Poppy, Fitri bahkan memperlakukan keluarga mantan menantunya dengan baik.
“Mulai mempekerjakan keluarga Poppy di Toko Emas Bulan Purnama, memberi jatah kepada keluarganya, hingga memberangkatkan mereka ke Tanah Suci,” ujar Sumanto.
Namun, beberapa aset justru diduga disalahgunakan. Selain aset atas nama Riyan, orang tua Poppy juga disebut mengambil rumah di Perumahan RiverFront Urban Resort dan rumah di Blitar.
Sumanto mencontohkan, rumah di Blitar awalnya milik keluarga Poppy yang hendak dilelang. Endang alias ES kemudian meminjam uang Rp180 juta ke Fitri. Setelah 5 tahun, rumah itu tak dijual dan ES bersama keluarga justru menempati rumah di RiverFront Urban Resort yang dibeli Fitri untuk pegawai.
“Sampai sekarang, rumah di RiverFront masih ditinggali Bu ES. Bahkan mobil Avanza juga digunakan,” jelasnya.
Setelah sekitar 8 bulan berproses, PN Malang akhirnya memenangkan gugatan Fitri. Majelis hakim menilai bukti kepemilikan dan transaksi yang diajukan pihak Fitri cukup kuat.
Sumanto menegaskan kliennya tidak bermaksud menyinggung pihak mana pun. Langkah hukum diambil untuk menjaga warisan usaha keluarga yang dirintis sejak tahun 90-an oleh orang tua Fitri, Socheh Ghofur Putra dan Mutomimah.
“Semua bukti transaksi dan pembayaran ada di kami. Kami hanya berharap aset ini tidak masuk harta gono-gini karena memang dibeli oleh klien kami,” tegasnya.
Jika tidak ada upaya banding dari para tergugat, pihak Fitri berencana segera mengajukan eksekusi atas aset-aset yang kini masih dikuasai pihak lain.
Hal senada disampaikan adik Fitri, Muchlis Diagama. Ia menegaskan seluruh aset yang dipersoalkan adalah milik kakaknya, termasuk salah satu toko emas yang dirintis orang tua mereka.
“Sejak tahun 90-an, Bu Fitri sudah ikut membantu mengelola usaha toko emas yang dirintis orang tua kami,”kata Muchlis.
Kemenangan ini menjadi penutup dari drama keluarga yang sempat menyita waktu dan pikiran. Kini, aset miliaran rupiah milik pemilik Toko Emas Bulan Purnama resmi kembali ke tangan pemilik aslinya. (Zai).


















