=========================================

Konstatering Selesai, Advokat Dr. Yayan Riyanto Minta Bambang Kooperatif Tinggalkan Rumah Sengketa

banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A telah menyelesaikan proses konstatering atau pencocokan batas objek eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 293 m² di Jalan Arumdalu Nomor 27, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Setelah tahapan ini rampung, kuasa hukum pemohon eksekusi, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, meminta termohon eksekusi Bambang Wijanarko kooperatif meninggalkan rumah sengketa.

Konstatering dilaksanakan Rabu 20 Mei 2026 berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 23/Pdt. Eks/2025/PN Mig jo. Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mig. Proses pengecekan dipimpin Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Yayan Riyanto bersama tim kuasa hukum V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I Wibowo, SH. Turut mendampingi petugas BPN Kota Malang dan Kepala Kelurahan Jatimulyo. Sementara kuasa termohon eksekusi maupun Bambang Wijanarko tidak hadir di lokasi.

“Objek pengecekan memiliki batas: sebelah utara rumah warga nomor 31C Jalan Gladiol, sebelah timur rumah warga nomor 29, sebelah selatan Jalan Raya Arumdalu, serta sebelah barat rumah warga nomor 25A,” ujar Slamet Ridwan disela Konstatering.

Ia menjelaskan, hasil pengecekan juga telah dicocokkan dengan data Badan Pertanahan Nasional terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 1316. Batas-batas objek dinyatakan sesuai dengan data yang tercatat di BPN Kota Malang.

Slamet menyampaikan, setelah konstatering selesai, proses akan dilanjutkan ke tahap eksekusi sesuai prosedur hukum. “Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara formalitas di pengadilan,” katanya.

Ditempat yang sama, Advokat Dr. Yayan Riyanto menyebut proses eksekusi masih menemui hambatan karena rumah objek sengketa masih ditempati Bambang Wijanarko. Menurutnya, Bambang menempati rumah tersebut secara sepihak tanpa dasar hukum maupun hak kepemilikan yang sah.

“Bambang adalah paman dari klien kami, Teguh Prasetyo. Awalnya ia hanya diberi izin untuk menjaga rumah. Namun ketika rumah hendak dijual, ia menolak keluar dan terkesan ingin menguasai aset yang bukan miliknya,” jelas Dr. Yayan.

Ia menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang bagi Bambang untuk pergi secara baik-baik sebelum dilakukan eksekusi paksa.

“Kami minta Saudara Bambang kooperatif dan segera mengosongkan rumah secara mandiri. Tindakan menempati lahan atau bangunan tanpa hak adalah pelanggaran hukum. Jangan sampai harus menunggu tindakan eksekusi riil yang tentu akan membuat situasi menjadi tidak nyaman,” tegas Advokat yang berkantor di Gedung Jaya Lt 7 Jl. MH Thamrin No.12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dan di Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang tersebut.

Mantan ketua Peradi RBA Malang ini
juga memperingatkan, bahwa tindakan bertahan di dalam rumah tanpa alas hak yang jelas berpotensi mengarah pada ranah pidana. Ia berharap Bambang segera mengemasi barang-barangnya demi menghindari sanksi hukum yang lebih berat.

Konstatering dilakukan terhadap tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik No. 1316 seluas 293 m² di Kelurahan Jatimulyo, berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang tanggal 20 April 2026. Perkara ini merupakan sengketa antara Teguh Prasetyo sebagai pemohon eksekusi melawan Bambang Wijanarko sebagai termohon eksekusi. Putusan dalam perkara tersebut telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *