PENAJATIM – Keputusan lima fraksi DPRD Kota Malang yang memilih bersikap abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak berujung pada kebuntuan politik. Sebaliknya, DPRD dan Pemerintah Kota Malang sepakat menjadikan berbagai catatan kritis yang disampaikan fraksi sebagai pijakan memperbaiki tata kelola anggaran dan birokrasi pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut mengemuka usai Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026). Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan, secara aturan, sikap abstain tidak memengaruhi keabsahan pengesahan Ranperda. Namun, dari sisi substansi, pemerintah memandangnya sebagai masukan penting yang wajib ditindaklanjuti.
“Abstain bagi kami di Pemerintah Kota Malang tidak masalah. Kami anggap sebagai bentuk penolakan yang menjadi bagian dari evaluasi. Yang penting seluruh fraksi memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan ke depan,” ujar Ali.
Menurutnya, sebagian besar fraksi menyoroti dua persoalan yang sama, yakni tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta masih banyaknya jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang belum diisi pejabat definitif.
Ali mengatakan seluruh rekomendasi DPRD telah langsung diinventarisasi untuk ditindaklanjuti oleh masing masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami sudah langsung meminta seluruh rekomendasi ditindaklanjuti. Setiap poin akan diberi catatan khusus dan dikoordinasikan oleh Pak Sekda untuk menjadi bahan evaluasi setiap OPD,” katanya.
Ia juga mengakui persoalan kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang memang menjadi perhatian serius. Saat ini terdapat 79 jabatan yang belum terisi secara definitif.
“Itu juga menjadi koreksi bagi kami. Menjadi rekomendasi resmi dari hampir seluruh fraksi terkait 79 kekosongan posisi di Pemerintah Kota Malang,” ucapnya.
Pemerintah Kota Malang, lanjut Ali, memastikan seluruh masukan legislatif akan menjadi bahan penyusunan kebijakan sekaligus acuan dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna telah berjalan sesuai tata tertib DPRD. Ia membantah anggapan adanya pemaksaan kehendak dalam proses pengesahan Ranperda.
“Tadi yang saya lakukan adalah bentuk musyawarah. Saya meminta pendapat seluruh anggota. Seandainya ada yang menolak, tentu akan kami review dan tidak kami lanjutkan,” ujar Amithya.
Ia menjelaskan tidak membuka ruang lobi antarfaksi karena secara prosedural sikap abstain bukan merupakan bentuk persetujuan maupun penolakan terhadap sebuah keputusan.
“Kenapa saya tidak membuka ruang untuk lobi? Lobi untuk apa? Abstain itu bukan menolak, bukan menerima. Jadi saya kembalikan kepada forum sesuai tata tertib,” katanya.
Menurut Amithya, setelah seluruh pandangan akhir fraksi disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan forum dan seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga keputusan dapat disahkan.
“Forum ini adalah forum musyawarah. Saya tanyakan kepada seluruh anggota apakah dapat disetujui, dan mereka menyampaikan setuju. Jadi bukan memaksakan kehendak,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa sikap abstain merupakan posisi politik masing masing fraksi, bukan keputusan lembaga DPRD dalam rapat paripurna. Karena itu, abstain tidak memengaruhi sah atau tidaknya keputusan yang telah diambil.
“Abstain itu bukan keputusan paripurna, tetapi sikap yang disampaikan fraksi. Jadi tidak memengaruhi hasil keputusan. Ini sudah sesuai tata tertib semua,” jelasnya.
Baik DPRD maupun Pemerintah Kota Malang sepakat bahwa dua isu utama, yakni meningkatnya SiLPA dan kekosongan puluhan jabatan ASN, harus menjadi prioritas pembenahan agar kualitas pengelolaan anggaran serta pelayanan publik semakin baik pada tahun tahun mendatang.
“Rekomendasi rekomendasi DPRD itu bentuk bagaimana supaya kita bisa sama sama melayani masyarakat dengan lebih baik. Itu catatan untuk kemajuan kita bersama,” kata Amithya.
Ia berharap berbagai evaluasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah pada masa kepemimpinan saat ini.
“Harapannya kepemimpinan kepala daerah saat ini bisa segera menyelesaikannya,” pungkasnya.

















