Berita  

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dikritisi, PKS DPRD Kota Malang Ambil Sikap Abstain

pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
banner 120x600

PENAJATIM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang memilih mengambil sikap abstain terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026), setelah fraksi tersebut menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, H. Asmualik, ST, mengatakan keputusan itu bukan tanpa alasan. Fraksinya mengajukan sedikitnya 10 catatan strategis yang dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Malang sebelum pertanggungjawaban APBD dapat diterima sepenuhnya.

Sorotan utama PKS tertuju pada besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp303,52 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar 48,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Realisasi belanja daerah yang masih berada di sekitar 89 persen perlu menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Malang,” ujar Asmualik dalam penyampaian pandangan akhir fraksi.

Menurutnya, besarnya SiLPA tidak bisa dipandang sebagai indikator keberhasilan pengelolaan anggaran. Sebaliknya, kondisi itu menunjukkan masih adanya kelemahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian program pembangunan yang telah dianggarkan.

Selain itu, PKS juga mengkritisi struktur belanja daerah yang dinilai belum ideal. Fraksi tersebut mencatat belanja pegawai masih mencapai 39,9 persen dari total belanja daerah, jauh melampaui ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi maksimal 30 persen.

Asmualik mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap hubungan fiskal daerah dengan pemerintah pusat.

“Hal ini berisiko menghambat pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat di masa depan,” katanya.

Di luar aspek keuangan, PKS juga menyoroti tata kelola birokrasi yang dinilai belum optimal. Fraksi tersebut mencermati masih banyak jabatan strategis aparatur sipil negara (ASN) yang belum diisi pejabat definitif dan masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Di sisi lain, kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga disebut belum memberikan hasil yang maksimal.

Persoalan sosial turut menjadi perhatian PKS. Fraksi itu menilai meningkatnya penerbitan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) perlu mendapat evaluasi. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), terdapat 36 titik ITP-MB yang diterbitkan sepanjang periode 2022 hingga 2025, yang disebut sebagai jumlah tertinggi di Kota Malang.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan dan bertentangan dengan semboyan ‘Malang Kucecwara’, mengingat status Kota Malang sebagai pusat pendidikan dan budaya,” tegas Asmualik.

Mengakhiri pandangan akhir fraksinya, Asmualik menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut menjadi dasar sikap politik Fraksi PKS terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Maka dengan segala pertimbangan di atas, dengan mengucap Bismillahirrahmaanirrahiim, Fraksi PKS DPRD Kota Malang menyatakan abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *