JAKARTA, PENAJATIM.COM – Dirkrimsus Polda Metro Jaya membuat gebrakan besar dengan mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu. Satu tersangka berinisial MP (39) ditangkap dan 12.191 lembar uang palsu disita, membuat masyarakat waspada akan ancaman serius ini.
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026) yang Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Kabidhumas Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban. “Peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil,” kata Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari laman ig Polda Metro Jaya.
Menurutnya, modus yang digunakan adalah mencetak dan memotong uang agar menyerupai asli, kemudian menawarkan skema “penggandaan uang” untuk menarik korban. Namun, nyali tersangka MP buyar setelah polisi menyita peralatan produksi seperti printer, kertas, dan alat pemotong.
Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan sindikat uang palsu.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menerapkan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) saat menerima uang, serta segera melapor melalui layanan Polisi 110 jika menemukan indikasi uang palsu. Jangan jadi korban sindikat uang palsu. (lil).


















