=========================================

Februari 2026, Polresta Malang Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba dan Sita Sabu Lebih dari 1,3 Kg

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 19 perkara peredaran narkotika dengan total 20 tersangka dan barang bukti dalam jumlah signifikan.
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Malang terus digencarkan, bahkan di tengah bulan suci Ramadan. Sepanjang Februari 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 19 perkara peredaran narkotika dengan total 20 tersangka dan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa tren kasus memang mengalami penurunan dibanding Januari, namun nilai dan kuantitas barang bukti justru meningkat. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat 27 Februari 2026.

“Kalau kita bandingkan dengan Januari lalu, memang terjadi penurunan baik dari jumlah tersangka maupun jumlah kasus. Namun, untuk aspek barang bukti, terjadi peningkatan,” jelasnya.

Dari 20 tersangka yang diamankan, 19 di antaranya laki laki dan satu perempuan. Polisi menyita sabu seberat lebih dari 1,3 kilogram, ganja lebih dari 0,5 kilogram, ekstasi 265 butir, serta pil dobel LL sebanyak 35 butir.

Kapolresta menegaskan bahwa nilai ekonomis narkoba jenis sabu jauh lebih tinggi dibanding ganja di pasar gelap. Ia juga menyoroti lonjakan signifikan barang bukti ekstasi.

“Di pasar gelap antara 1 kilogram sabu dengan 1 kilogram ganja, maka nilainya lebih tinggi sabu. Dan di Februari, barang bukti ekstasi meningkat drastis sebanyak 200 butir lebih dibandingkan Januari lalu sebanyak 4 butir, karena kami berhasil mengungkap sindikatnya,” bebernya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, memaparkan bahwa dari 19 perkara tersebut terdapat dua kasus menonjol. Salah satunya penangkapan HS, 38 tahun, warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, pada Kamis malam 12 Februari 2026.

Dari rumah tersangka, polisi menyita satu kantong plastik berisi sabu seberat 912,21 gram, satu kantong plastik berisi 263 butir ekstasi, serta dua unit telepon genggam. “Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BS dan LB yang telah ditetapkan sebagai DPO. Narkoba itu rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Malang, tetapi belum sempat dijual sudah terlebih dahulu kami tangkap,” terangnya.

Kasus besar lainnya melibatkan FB, 33 tahun, warga Lowokwaru, yang ditangkap pada Rabu pagi 18 Februari 2026 di rumah kosnya. Polisi menemukan enam klip sabu dengan total berat 357,38 gram, dua butir ekstasi, serta tiga klip ganja seberat 346 gram.

Menurut Kompol Daky, tersangka berperan sebagai kurir. “Dari hasil pemeriksaan, FB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD. Tersangka ini berperan sebagai kurir dan ia disuruh untuk meranjau narkoba atas perintah dari AD,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain penindakan tegas, kepolisian juga menerapkan pendekatan kemanusiaan bagi pengguna. “Dari total 19 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus diantaranya dengan 7 tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dengan pertimbangan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba,” pungkas Kompol Daky.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *