Polresta Malang Kota Amankan CCTV Kasus Dugaan Kepsek Tampar Siswa karena Baju Lurik

banner 120x600

PENAJATIM – Dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang kini masuk penanganan kepolisian. Polresta Malang Kota telah menerima laporan orang tua siswa dan mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Laporan tersebut diterima pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelapornya merupakan perempuan berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan laporan itu tercatat dengan nomor B/292/IX/2026. Korban dalam laporan tersebut berinisial RAF, seorang siswa laki-laki berusia 15 tahun.

“Sebagaimana tertuang pada laporan polisi Nomor B/292/IX/2026, pelapor melaporkan adanya tindak kekerasan fisik terhadap anak dengan korban berinisial RAF, laki-laki berusia 15 tahun,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasinya berada di pintu gerbang salah satu SMP Negeri di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

Kepolisian kini menelusuri dugaan tindakan fisik yang disebut dialami korban. Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban diduga ditampar empat kali dan dipukul menggunakan tangan yang menggenggam sebanyak satu kali.

Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan pakaian lurik yang diimbau dikenakan siswa setiap Kamis. Korban dilaporkan tidak mengenakan pakaian tersebut ketika berada di sekolah.

Informasi mengenai kejadian itu kemudian diketahui orang tua korban setelah menerima rekaman video dari wali murid lain. Rekaman tersebut menjadi salah satu informasi awal yang mendasari pelaporan kepada polisi.

Penanganan perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Penyidik telah mengamankan CCTV yang berada di sekitar pintu gerbang sekolah untuk kepentingan penyelidikan.

Selain mengumpulkan bukti rekaman, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan visum terhadap korban.

Lukman mengatakan hingga Jumat, baru satu orang yang secara resmi membuat laporan. Namun, kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya laporan tambahan apabila terdapat siswa atau pihak lain yang merasa mengalami tindakan serupa.

“Sejauh ini masih satu pelapor, tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan isu yang beredar, pihak kepolisian tetap menerima laporan dari pihak lain atau korban-korban lain. Secepatnya pasti Polresta Malang Kota akan melakukan tindakan proses lebih lanjut,” katanya.

Dalam perkara tersebut, terlapor terancam dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *