Berita  

Ikut Sukseskan Expo Haji di Madiun, KBIHU Jatim Tetap Tuntut Keadilan Porsi

Ikut Sukseskan Expo Haji di Madiun, KBIHU Jatim Tetap Tuntut Keadilan Porsi. (istimewa).
banner 120x600

MADIUN PENAJATIM.COM – Ribuan jemaah binaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Jawa Timur tumpah ruah di Kota Madiun. Mereka hadir untuk ikut menyukseskan gelaran Expo UMKM dan Ekosistem Haji dan Umrah 2026 serta kick off Manasik Haji Nasional 2027 yang dipusatkan di kawasan Stadion Wilis, 25-27 September 2026.

Kehadiran ribuan jemaah tersebut menjadi bukti nyata komitmen Forum Komunikasi KBIHU Jatim sebagai mitra strategis Kementerian Haji dan Umrah. Tak tanggung-tanggung, puluhan armada bus dikerahkan dari berbagai daerah.

Perwakilan FK KBIHU Jatim asal Pasuruan, H. Abdulloh Fahmi Salam yang akrab disapa Gus Fahmi, menyebut antusiasme KBIHU luar biasa untuk mendukung agenda kementerian.

“Pada dasarnya kami dari KBIHU support penuh acara kemarin. Saya pribadi hadir langsung di Madiun. Teman-teman KBIHU dari berbagai daerah juga antusias memobilisasi jemaah; Malang dan Surabaya mengirimkan masing-masing enam bus, Jember empat bus, serta daerah lainnya. Ini wujud komitmen dan dukungan penuh kami terhadap kementerian,” ujar Gus Fahmi, Sabtu (26/9/2026).

Gus Fahmi juga memberikan apresiasi atas kehadiran Menteri Haji dan Umrah (Menhaj RI) Mochamad Irfan Yusuf yang membuka acara secara langsung. Menurutnya, sambutan Menhaj yang normatif dan positif menjadi penyemangat bagi para pembimbing dan jemaah.

Meski di tengah suasana dukungan tersebut, KBIHU Jatim menegaskan tetap pada pendiriannya untuk memperjuangkan keadilan bagi para pembimbing haji. Di sela kesukseskan acara di Madiun, FK KBIHU Jatim secara resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Haji dan Umrah terkait pemblokiran nomor porsi haji pembimbing.

Menurutnya, kedua hal tersebut adalah ranah yang berbeda dan harus disikapi secara profesional.

“Somasi ini tidak ada kaitannya dengan dukungan kami pada kegiatan kedinasan kementerian. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami atas amanat kawan-kawan KBIHU se-Jawa Timur. Sebelumnya, DPP maupun DPW KBIHU telah berkirim surat resmi ke kementerian, namun karena belum ada tanggapan resmi, maka langkah hukum ini kami ambil,” jelasnya.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tersebut berdampak serius. Lebih dari 100 pembimbing di Jawa Timur terancam gagal berangkat mendampingi jemaahnya, padahal mereka sudah mengantongi nomor porsi antrean reguler resmi dan menunggu giliran selama 12 hingga 15 tahun.

“Nomor porsi yang dimiliki para pembimbing KBIHU adalah nomor porsi antrean reguler resmi hasil pendaftaran bertahun-tahun lalu, bukan porsi atau kuota tambahan dari pemerintah,” tegasnya.

Bahkan, untuk menunjukkan itikad baik dan agar tidak dianggap membebani keuangan negara, KBIHU Jatim menyatakan kesiapannya untuk melepaskan hak subsidi.

“Jika masalahnya ada pada subsidi negara, kami siap tidak menerima subsidi tersebut. Silakan hilangkan subsidinya. Berapa nilai Bipih penuh yang ditetapkan dalam Keppres, dipotong saja dari setoran awal Rp25 juta yang sudah kami bayarkan. Sisanya kami siap lunasi secara mandiri. Yang terpenting, porsi pembimbing dibuka kembali agar para petugas bisa mendampingi jemaah di tanah suci,” ungkap Gus Fahmi.

Ia menambahkan, “Harapan kami sederhana. Kami tidak berniat melawan pemerintah; kami adalah partner kerja yang sami’na wa ata’na. Kami ingin hubungan baik ini dirawat dengan prinsip Al-Muhafazhatu ‘alal Qadimish Shalih wal Akhdzu bil Jadidil Aslah, mempertahankan kebiasaan lama yang baik dan mengambil inovasi baru yang lebih baik.”

Di sisi lain, Kuasa Hukum KBIHU Jatim, H. Surjono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemblokiran ini terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang mengambil langkah hukum formal.

“Pemblokiran oleh Bank Porsi Pembimbing Haji Reguler KBIHU itu terjadi di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi yang pertama melakukan langkah hukum,” ujar Surjono.

Secara hukum, Surjono menilai pemblokiran tersebut tanpa dasar. Ia merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (3) huruf b dan PMHU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 12 ayat (3) yang secara eksplisit mengecualikan Pembimbing KBIHU dari syarat jeda 18 tahun belum berhaji.

“Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pasal 14 dan Pasal 16 PMHU telah membatasi pembatalan porsi hanya untuk kondisi meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah kewarganegaraan, pindah agama, atau identitas tidak sah. Kategori tersebut tidak relevan dengan porsi pembimbing KBIHU.

Sementara itu, dalam pembukaan Expo, Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyatakan kegiatan di Madiun ini memiliki tujuan ekonomi. “Expo ini sebagai bagian dari upaya pemerintah, bagaimana haji dan umrah bisa memberikan manfaat secara ekonomis bagi masyarakat Indonesia,” kata Menhaj. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *