PENAJATIM – Pemerintah Kota Malang memberhentikan kepala SMPN 18 Kota Malang setelah muncul dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap sejumlah siswa. Keputusan tersebut diambil pada Jumat (25/9/2026), setelah Pemkot melakukan penelusuran awal dan bertemu dengan para guru di sekolah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan lingkungan sekolah semestinya memberikan rasa aman kepada peserta didik. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada wali murid dan siswa atas kejadian tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Seharusnya lingkungan sekolah itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa, justru terjadi kejadian seperti ini,” ujar Dandung seusai pertemuan tertutup dengan guru SMPN 18, Jumat (25/9/2026).
Dari pertemuan tersebut, Pemkot memperoleh informasi bahwa dugaan tindakan terhadap siswa berkaitan dengan penerapan aturan penggunaan baju lurik setiap Kamis.
Pemkot kemudian mengambil keputusan memberhentikan kepala sekolah yang bersangkutan. Untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, Disdikbud tengah menyiapkan surat penunjukan pelaksana tugas (Plt) yang akan diusulkan kepada Wali Kota Malang.
Pertemuan dengan guru juga membuka informasi lain. Dandung menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah tersebut disebut bukan kejadian pertama.
Namun, para guru disebut sebelumnya tidak berani menyampaikan laporan kepada Disdikbud karena takut mendapatkan ancaman pemecatan.
Dandung meminta tenaga pendidik tidak takut menyampaikan laporan. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian guru, termasuk pegawai tidak tetap (PTT) maupun guru tidak tetap (GTT), memiliki mekanisme dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah.
Mengenai rencana wali murid membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Pemkot Malang menyatakan tidak akan menghalanginya.
“Kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan. Kami tidak bisa menghalangi, kami hanya bisa mengimbau,” tegas Dandung.
Di sisi lain, Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mengatakan kepala sekolah tersebut sebelumnya memiliki rekam jejak yang dinilai baik dan pernah terlibat dalam tim akreditasi.
Namun, dalam pertemuan bersama guru, muncul sejumlah keluhan mengenai sikap kepala sekolah yang disebut temperamental.
Pemkot juga menyiapkan pendampingan psikologis melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk siswa yang mengalami trauma.
Suwarjana mengatakan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan aturan atribut sekolah. Menurutnya, ketentuan pakaian tidak boleh diterapkan dengan cara yang berlebihan terhadap siswa.
“Ini kan evaluasi juga buat kami, kami harus cross-check ke bawah. Ternyata ada unsur sedikit pemaksaan terkait luriknya. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami ke depannya,” ujar Suwarjana.
Selain aturan atribut, Pemkot akan mengevaluasi mekanisme pelaporan persoalan di sekolah agar penyelesaian masalah tidak berkembang menjadi konflik antara siswa, guru, dan pihak sekolah.

















