=========================================

Putusan Bebas Merek, Advokat Edan Law: Putusan Majelis Hakim Sudah Benar

Advokat Sumardhan, SH, MH
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang diketuai Benny Arisandy, S.H., M.H,  telah mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa Riko Andrean dan Sugiono dalam perkara merek pada tanggal 29 Januari 2026. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Malang, tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi pada Hari Senin tanggal 2 Februari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Advokat terdakwa, Sumardhan, S.H., MH, dari Kantor Edan Law, menyatakan bahwa pengajuan kasasi yang dilakukan JPU tidak tepat dan melanggar Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru Pasal 299 (2).

“Pernyataan kasasi atas putusan bebas yang diajukan oleh Penuntut Umum melanggar UU,” kata Sumardhan, Senin (23/2/2026).

Sumardhan juga menyatakan bahwa H. Faisal, ST., pelapor dalam kasus ini, tidak memiliki hak untuk mengaku sebagai pihak yang dirugikan karena merek yang didaftarkannya berada di Kelas 7, sedangkan barang yang dijual oleh terdakwa berada di Kelas 8.

“Dalam persidangan, kami telah membuktikan bahwa merek yang didaftarkan oleh H. Faisal, ST. berbeda dengan merek yang digunakan oleh terdakwa,” kata Sumardhan.

Menurutnya, saksi fakta, Fuding Qu alias Lucky Wijaya juga telah menyatakan bahwa merek Bintang Lima miliknya telah terdaftar sejak tahun 2015 dengan Kelas 8 dan tidak keberatan apabila merek tersebut dipakai oleh terdakwa.

Dengan putusan tersebut, advokat Edan Law menyebut bahwa putusan majelis hakim sudah benar menurut hukum, tidak ada yang dilanggar oleh Hakim PN Kepanjen.

“Hakim sudah mengadili secara obyektif, karena telah memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun advokat untuk membuktikan surat dakwaannya apakah benar ada tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Sumardhan berharap bahwa Mahkamah Agung agar menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kontra Memori Kasasi akan diajukan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen pada Hari Selasa tanggal 24 Februari 2026.

Terpisah, Riko Andrean sebagai terdakwa mengaku lega dengan putusan tersebut. Ia pun menyebut bahwa kasus ini seharusnya tidak sampai ke ranah hukum karena hasil Laboratorium Polda jatim menyatakan non identik.

“Putusan ini saya rasa sudah benar, ” katanya singkat. (lil).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *