=========================================

Penataan Reklame Kota Malang Dievaluasi, DPRD Dorong Skema Digital dan Perda Ducting Terintegrasi

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM – Langkah penataan wajah Kota Malang kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Malang mulai menyusun agenda evaluasi menyeluruh terhadap regulasi reklame, seiring dorongan pemerintah pusat agar pemerintah daerah menertibkan baliho dan media promosi luar ruang yang dinilai mengganggu keindahan kota.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin, menilai kebijakan penertiban tidak cukup dilakukan dengan mencopot spanduk atau baliho yang melanggar aturan. Menurutnya, pembenahan harus menyentuh akar persoalan, yakni sistem dan regulasi yang mengatur tata kelola reklame itu sendiri.

Ia menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem promosi luar ruang di Kota Malang. Penataan, kata dia, perlu diarahkan pada model yang lebih tertib sekaligus mampu mengikuti perkembangan teknologi, termasuk membuka ruang lebih luas bagi reklame berbasis digital.

Selama ini, pelanggaran pemasangan reklame di Kota Malang masih kerap ditemukan. Mulai dari pemasangan di tiang listrik, menempel pada pepohonan, hingga berdiri di zona yang seharusnya steril dari iklan. Materi iklan pun beragam, dari promosi produk, usaha, properti, hingga gambar tokoh publik dan figur politik dengan ukuran yang tak jarang melampaui ketentuan.

Secara regulatif, Kota Malang sebenarnya telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pemasangan reklame. Namun, aturan tersebut masih didominasi pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya mengantisipasi perkembangan reklame digital yang kini semakin masif.

Komisi C memandang perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap perda yang ada. Opsi yang tengah dibahas mencakup revisi regulasi lama atau penyusunan aturan baru yang secara khusus mengatur reklame digital. Pengaturan itu nantinya dapat mencakup penentuan zonasi, standar ukuran layar, durasi tayang, hingga penyesuaian dengan tata ruang dan estetika kota.

Tak hanya aspek regulasi, kesiapan infrastruktur juga menjadi perhatian. Digitalisasi reklame dinilai harus berjalan seiring dengan penataan kabel utilitas melalui sistem ducting. Tanpa integrasi tersebut, modernisasi justru dikhawatirkan menambah kesemrawutan visual akibat kabel yang menggantung di ruang publik.

Anas menegaskan, pembahasan kebijakan ini akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti DPUPR-PKP, Disnaker PMPTSP, serta instansi terkait lainnya. Sinergi lintas sektor diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses perizinan maupun pengawasan.

Sebagai kota pendidikan sekaligus destinasi wisata, Malang dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan reklame digital yang lebih modern dan terkelola. Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa peluang ekonomi tidak boleh mengesampingkan prinsip keteraturan ruang serta kenyamanan masyarakat.

Saat ini, reklame konvensional masih tersebar di berbagai titik, baik di jalan utama maupun kawasan komersial. Tanpa pengaturan yang ketat, kondisi tersebut berpotensi menciptakan kepadatan visual yang mengurangi kualitas ruang kota.

Melalui evaluasi regulasi dan penyusunan skema digital yang terintegrasi dengan perda ducting, DPRD berharap penataan reklame ke depan tidak sekadar mengikuti tren, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang membangun Kota Malang yang tertib, modern, dan ramah bagi warga maupun wisatawan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *