MALANG, PENAJATIM.COM – Fakta persidangan dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang tahun anggaran 2020 bergerak ke arah yang makin terang. Dalam rangkaian sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sepanjang Desember 2025 hingga awal Januari 2026, terungkap bahwa transaksi jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.
Kepastian tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari panitia pengadaan tanah, pimpinan Polinema, hingga saksi ahli lintas kementerian. Seluruhnya mengarah pada satu benang merah: objek tanah ada, dikuasai institusi negara, dan telah dicatat sebagai aset.
Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan SH MH, menilai fakta ini seharusnya menjadi fondasi utama dalam menilai perkara pidana yang sedang berjalan. Menurutnya, ketika aspek perdata telah diputus inkrah, maka konstruksi hukum pidana tidak bisa berdiri di ruang hampa.
“Dalam perkara ini, Mahkamah Agung sudah menyatakan jual beli tanah itu sah, bahkan sampai Peninjauan Kembali ditolak. Secara hukum perdata, tidak ada persoalan,” kata Sumardhan, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, unsur kerugian negara menjadi tanda tanya besar. Tanah yang dipermasalahkan disebut telah dibayar sebagian, dipagari, masuk pencatatan Barang Milik Negara, dan kini bahkan disita Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai barang bukti.
“Tanahnya ada, dikuasai Polinema, tercatat sebagai BMN. Kalau begitu, di mana kerugian negaranya?” ujarnya lugas.
Kesaksian di persidangan juga membuka detail proses pengadaan tanah. Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2020, Suwarno, menyatakan dirinya ditunjuk secara resmi oleh Direktur Polinema melalui rapat koordinasi pimpinan, bukan lewat rapat informal bagian keuangan sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Ia juga mengungkap adanya audit pendahuluan Inspektorat Jenderal pada Februari 2022. Dalam proses itu, panitia diminta melengkapi dokumen administrasi, termasuk pembuatan dokumen dengan tanggal mundur atas arahan pimpinan.
Di sisi lain, Direktur Polinema Supriatna Adhisuwignjo mengakui telah menandatangani berita acara penyitaan fisik tiga bidang tanah oleh Kejati Jatim. Bagi kuasa hukum, pengakuan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa tanah itu memang telah berada dalam penguasaan Polinema.
Fakta administratif diperkuat oleh kesaksian bagian keuangan. Rosma Indriani, Frinta Pratamasari, dan Moh Sholeh menyebut pembayaran tahap pertama hingga ketiga senilai Rp22,6 miliar telah dibukukan sebagai aset negara. Moh Sholeh menambahkan, tanah tersebut telah tercatat dalam sistem SIMAK BMN Polinema dan Kementerian Pendidikan.
Sumardhan juga menyoroti kesaksian para pejabat struktural yang mengakui kehadiran mereka dalam musyawarah penetapan harga serta penandatanganan dokumen pengadaan. Menurutnya, kesaksian itu justru mengonfirmasi bahwa proses dilakukan secara terbuka dan diketahui banyak pihak.
“Para saksi hari ini menguatkan bahwa proses itu bukan kerja diam-diam. Ada musyawarah, ada tanda tangan, ada pejabat yang hadir. Fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja,” ucapnya.
Sementara itu, saksi ahli dari Kementerian PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai menjelaskan sebagian bidang tanah memang berada di sempadan sungai sehingga tidak memungkinkan untuk bangunan permanen. Meski demikian, lahan tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pendukung pendidikan.
Para ahli juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat hak milik sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional.
Dengan rangkaian fakta tersebut, pihak terdakwa berharap majelis hakim melihat perkara secara komprehensif, tidak parsial. “Kami berharap hakim menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta yang terungkap justru menunjukkan tidak adanya niat jahat maupun kerugian negara,” pungkas Sumardhan.






























