Awal 2026, Polresta Malang Kota Bongkar 31 Perkara Narkotika: Jaringan Masih Aktif, Polisi Naikkan Tekanan

Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 31 perkara narkoba dan mengamankan 36 tersangka. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana memimpin langsung konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Jumat (30/1/2026).
banner 120x600

PENAJATIM.COM – Januari 2026 dibuka dengan alarm keras soal peredaran narkotika di Kota Malang dan sekitarnya. Dalam kurun satu bulan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 31 perkara narkoba dan mengamankan 36 tersangka dari berbagai latar belakang.

Data itu disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Jumat (30/1/2026). Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih menjadikan Malang Raya sebagai sasaran distribusi.

“Sepanjang Januari 2026, kami berhasil mengungkap 31 kasus dengan 36 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, dan 4 butir ekstasi,” ujar Putu Kholis.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti tersebut masuk kategori narkotika golongan I yang berdampak serius terhadap kesehatan fisik, kondisi mental, hingga tatanan sosial masyarakat. Dampaknya, kata dia, tidak berhenti pada pengguna, tetapi berpotensi memicu kejahatan lanjutan.

Dalam aspek penegakan hukum, Polresta Malang Kota menyatakan tidak memberi ruang kompromi. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Narkotika hingga ketentuan pidana terbaru.

“Kami menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikombinasikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum kami pastikan berjalan profesional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dari puluhan perkara tersebut, polisi menyoroti tiga kasus besar yang mencerminkan skala dan pola kerja jaringan narkoba di wilayah Malang Raya. Salah satunya pengungkapan sabu seberat 149 gram, serta dua kasus ganja dengan total lebih dari 15 kilogram.

Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di wilayah Lawang, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 149 gram sabu. Hasil pemeriksaan mengungkap peran AH sebagai kurir yang ditugasi jaringan berinisial CS yang kini masuk daftar pencarian orang. Tersangka menjalankan sistem ranjau dengan imbalan sabu gratis dan uang tunai Rp2 juta.

Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka AF (32) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 1,7 kilogram. Ganja tersebut rencananya akan dikemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai instruksi jaringan. Dari aktivitas itu, tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu per kilogram.

Sementara kasus ketiga menjadi pengungkapan terbesar. Polisi menangkap dua tersangka, SPA (45) dan DC (39), dengan total barang bukti ganja 13,3 kilogram serta sabu 8,46 gram. Selain itu, petugas juga menemukan tanaman ganja, timbangan digital, dan sejumlah paket siap edar.

Di luar penindakan, Kapolresta menekankan pentingnya strategi jangka panjang. Polresta Malang Kota, kata dia, akan memperkuat upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba serta menekan permintaan dan distribusi narkotika melalui kolaborasi lintas sektor.

“Kami bersinergi dengan BNN Kota Malang dan meningkatkan pendekatan edukatif, terutama di wilayah yang dinilai rawan. Kampus-kampus juga kami libatkan dalam kampanye anti-narkotika,” jelas Putu Kholis.

Ia turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor, baik terkait dugaan peredaran narkoba maupun anggota keluarga yang membutuhkan akses rehabilitasi.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Keterlibatan masyarakat adalah kunci,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan puluhan kasus di awal tahun, Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah, memperkuat ketertiban sosial, dan memastikan Kota Malang tetap menjadi ruang hidup yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *