MALANG, PENAJATIM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang menolak eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon (CPMI), yakni Hermin dan Dian Perman pada sidang yang digelar di ruang Garuda, Rabu (21/05)2025) siang. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian pada pekan mendatang.
Majelis Hakim PN Kota Malang yang dipimpin oleh Kun Triharyanto Wibowo, menyampaikan putusan sela tersebut, sesuai dengan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Menurut majelis hakim materi dari eksepsi pihak terdakwa masuk dalam pokok perkara, sehingga ekesepsi tidak dapat diterima dan dilanjutkan ke pembuktian.
“Sidang kembali dilanjutkan, karena eksepsi ditolak oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya bakal digelar pada Rabu pekan depan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penuntut umum,”kata JPU Mohamad Heriyanto.
Menurutnya, ada sekitar tiga sampai empat orang saksi yang dihadirkan, dari total sekitar 45 sampai 50 saksi
“Pada sidang pekan depan, kami akan menghadirkan sekitar tiga sampai empat saksi,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Mohamad Zainul Arifin menyampaikan pihaknya menerima dan menghormati putusan tersebut, meski mengaku kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan eksepsi. Dalam nota keberatan yang disampaikan, ia menanggapi dari JPU yang dianggap tidak menguraikan jawaban secara menyeluruh atas eksepsi yang diajukan.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun tentu ada kekecewaan karena putusan tidak mengakomodasi poin penting dalam pembelaan kami, terutama terkait substansi dakwaan yang kami nilai belum detail dalam menyebutkan unsur pidana maupun siapa korban-korbannya,” ujarnya.
Zainul menyebut bahwa kliennya sedari awal siap menjalani persidangan hingga tahap pembuktian. Ia menekankan bahwa pembelaan awal melalui eksepsi penting dilakukan untuk menguji validitas dakwaan secara prosedural.
“Kami akan buktikan dalam pembuktian bahwa perkara ini lebih kepada urusan administratif, bukan pidana. Kami juga siapkan saksi dan bukti surat untuk sidang selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang sedari awal mengawal kasus ini menyambut baik keputusan majelis hakim. Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus perdagangan orang yang sering menimpa kelompok rentan, khususnya perempuan calon pekerja migran.
“Ini adalah sinyal tegas bahwa negara hadir untuk melindungi korban. Kami mengapresiasi langkah JPU yang tetap teguh terhadap dakwaannya dan majelis hakim yang melanjutkan proses hukum ini,” tegas Dina.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan pendampingan terhadap korban dan pencegahan praktik penempatan ilegal yang berujung pada eksploitasi. “Kasus ini bukan hanya soal individu, tapi soal bagaimana negara memberantas impunitas terhadap pelaku TPPO. Kami akan terus mengawal prosesnya,” katanya.
SBMI menyerukan semua pihak, baik masyarakat sipil, lembaga negara maupun media, untuk bersama-sama mengawasi jalannya persidangan dan menuntut penegakan hukum yang adil. “Keadilan untuk korban adalah kunci pencegahan kejahatan di masa depan,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dijadwalkan pada Rabu (28/05/2025) pekan depan.

















