MALANG, PENAJATIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang baru-baru ini menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar lebih dari Rp 3 miliar. Pengembalian tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Nilai kerugian yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 3.062.331.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. “Kami telah melakukan penyitaan terhadap benda/barang/dokumen, termasuk uang tunai sebesar tiga miliar enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah,” ujar Agung dalam keterangannya pada Sabtu (03/05/2025).
Proses hukum ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Pemkot Malang yang terjadi selama periode 2012 hingga 2024. Sebelumnya, aset tanah tersebut dikuasai oleh ADS (32), seorang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam hal ini, ADS menjadi pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut tanpa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian negara.

Pengembalian kerugian negara yang berhasil diterima Kejari Kota Malang ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Agung Tri Radityo menekankan, bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih komprehensif.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam menuntaskan korupsi dan memulihkan kerugian negara,” tegas Agung.
Dengan adanya pengembalian ini, diharapkan masyarakat dapat semakin percaya pada proses hukum yang berlangsung, serta memberikan dampak positif dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap aset-aset negara. Kejaksaan Negeri Kota Malang pun berharap upaya ini dapat menjadi contoh dalam mempercepat penyelesaian kasus serupa di masa depan.
Proses penyidikan lebih lanjut dan pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti bersalah masih terus berjalan, dengan harapan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi negara dan masyarakat.






























