MALANG, PENAJATIM.COM – Perkaranya dihentikan, Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng, warga Kota Malang, Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pengajuan permohonan tersebut sudah tercatat dengan Nomor Register Online PN SBY-6811822404001. Pengajuan ini dilakukan untuk menguji keabsahan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Permohonan ini ditujukan ke Polrestabes Surabaya karena menerbitkan SP3 dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya hari ini tanggal 30 April 2025,” ujar Gunadi Handoko kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, praperadilan diajukan karena Polrestabes Surabaya menerbitkan SP3 dalam kasus penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu dalam akta otentik dengan terlapor Chandra Hermato dkk yang dilaporkan pada 9 Mei 2021 lalu.
“Permohonan praperadilan kami ajukan, karena adanya SP3 dari Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan klien kami,” kata advokat senior yang berkantor di Jalan Semeru, Klojen Kota Malang tersebut.
Dirinya menambahkan, permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Yang menurut kami adanya SP3 sangatlah anomali, sehingga perlu diuji,” tuturnya.
Gunadi secara detail menjelaskan latar belakang pengajuan praperadilan. Perkara ini berawal dari kliennya Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu dalam akta otentik oleh terlapor Chandra Hermato warga Ngaglik, Kota Batu.
Dengan tanda bukti lapor Nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tertanggal 09 Mei 2021.
Dengan telah dilakukan pelaporan tersebut, kata Gunadi, kliennya telah menjalani proses hukum dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP
Yakni tindakan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana disampaikan pada isi dalam surat Nomor B/4545/SP2HP/LP.412/X/Res1.11/2023/Satreskrim, terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 12 Oktober 2023.
Selama proses tersebut, penyidikan sempat berjalan cukup dalam. Lima orang telah diperiksa, termasuk pelapor, empat saksi, dan dua ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Prof. Marcus Priyo Gunarto (ahli hukum) dan Djoko Sukisno (ahli kenotariatan).
“Klien kami juga telah menyerahkan dokumen-dokumen surat antara lain akta pengikatan jual beli antara klien kami dengan Chandra Hermato yang dibuat dihadapan terlapor notaris Wahyudi Suyanto dan akta kuasa,” bebernya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polrestabes Surabaya mengajukan surat permohonan ijin penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Surat Nomor: B/507/XII/Res 1.11/2023/Satreskrim tertanggal 05 Desember 2023.
Atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kemudian memberikan ijin sebagaimana dikeluarkannya Surat Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby.
“Dalam surat penetapan tersebut kemudian terungkap bahwa terlapor Chandra Hermato telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Gunadi.
Namun setelah adanya penetapan tersebut, kata Gunadi, justru terjadi peristiwa hukum diluar dugaan.
Kliennya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/5309/SP2HP/XI/Res1.11/2024/Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dimana pada intinya penyidik memberitahukan adanya penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 Oktober 2024.
Dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim atas nama Chandra Hermato dan Wahyudi Suyanto sebagai terlapor.
“Di karenakan tidak terdapat cukup bukti. Terlapor Wahyudi Suyanto dulunya adalah notaris beralamat di Jalan Embong Sawo, Surabaya, makanya laporannya dulu di Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Dengan gugatan praperadilan ini, pihaknya berharap dapat mengungkap kebenaran dan keadilan bagi kliennya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terkait praperadilan tersebut ada kewenangan di pihak pengadilan.
Sementara pihaknya belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Untuk praperadilan itu di pengadilan, sudah tidak di kepolisian,” jawab Rina singkat.

















