MALANGKOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota kembali menangkap 1 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka adalah, AB alias Alti atau Ade (34) seorang perempuan yang merupakan warga Jodipan, Kota Malang, Jawa Timur.
AB terseret dalam kasus TPPO calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun yang terungkap pada November 2024 lalu. Saat itu ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan seorang perempuan berinisial HNR (45 tahun) warga Ampelgading, Kabupaten Malang.
Sedangkan 1 tersangka lainnya, seorang pria berinisial DPP (37 tahun), warga Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pelaku AB yang merupakan warga Blimbing, Kota Malang, ini berperan aktif dalam operasional PT NSP CAB Malang dengan legalitas tidak lengkap.
Tersangka AB telah diperiksa dan dilakukan gelar perkara peningkatan status dari saksi menjadi tersangka pada akhir Januari 2025.
“Pemeriksaan tersangka hari kamis tanggal 23 Januari 2025 lalu. Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan ke AB setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Ipda Yudi Risdianto, Kamis, (06/01/2025).
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, AB berperan aktif dalam operasional PT yang legalitasnya tidak lengkap. AB berperan aktif di wilayah Kedungkandang Kota Malang. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara AB akhirnya ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Malang Kota.
“Berdasarkan keterangan AB bersangkutan berperan sebagai penjemput CPMI. Dari keterangan itu, saudara AB telah berperan aktif di wilayah Kedungkandang, dan juga selaku orang kepercayaan dari tersangka HNR yang telah diproses hukum sebelumnya,” beber Ipda Yudi.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUH Pidana dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Ipda Yudi menambahkan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah ditangani pihak kepolisian sejak tahun 2024 lalu. Dua pelaku sebelumnya, yakni perempuan berinisial HNR (45) dan laki-laki berinisial DPP (37), telah diproses hukum. (Ris)






























