PENAJATIM – Tahapan eksekusi atas sengketa tanah dan bangunan di Jalan Mayjen Panjaitan 83, Kota Malang mulai dijalankan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dikantongi. Kuasa hukum pemilik sah, Dr. Yayan Riyanto, resmi mengajukan permohonan pengosongan ke dengan berlandaskan putusan .
Langkah ini diambil menyusul tidak adanya respons atas somasi yang telah dilayangkan sebelumnya. Yayan menyebut, upaya persuasif telah ditempuh agar objek sengketa dikosongkan tanpa perlu tindakan paksa, namun tidak membuahkan hasil. “Kami sudah dua kali melayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad untuk mengosongkan,” ujarnya.
Objek yang disengketakan saat ini dimanfaatkan sebagai Cafe Nafala yang dikelola Prof. Bisri, mantan Rektor . Dalam proses hukum sebelumnya, pihak penyewa tidak tercantum sebagai pihak yang berperkara.
Sebagai bagian dari prosedur, pengadilan telah menggelar aanmaning pada 22 April 2026. Tahapan ini merupakan teguran resmi agar pihak yang kalah menjalankan putusan secara sukarela sebelum dilakukan eksekusi. Namun, agenda tersebut tidak dihadiri oleh para termohon.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5026 K/PDT/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 menjadi dasar kuat pengajuan eksekusi. Putusan tersebut menguatkan amar putusan pengadilan sebelumnya yang memerintahkan pengosongan objek sengketa.
Munif Effendi selaku pemilik sah diketahui membeli lahan dan bangunan itu pada 2017 dengan nilai sekitar Rp4 miliar dan telah memiliki sertifikat hak milik. Persoalan hukum muncul karena objek tersebut telah disewakan lebih dahulu oleh dua pihak, yakni Entin Rochyatin dan Ludfi Adha Fabanyo, kepada pihak lain sejak 2013.
Menurut Yayan, kedua pihak tersebut tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan yang mereka klaim. Ia juga menegaskan bahwa upaya hukum berupa perlawanan pihak ketiga tidak menghentikan proses eksekusi. “Secara hukum, perlawanan tidak menunda pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Prof. Bisri, , menyampaikan keberatan atas proses yang berjalan. Ia menilai kliennya seharusnya dilibatkan dalam perkara karena memiliki hubungan hukum sebagai penyewa.
“Sewa sudah berlangsung sejak sebelum persoalan ini muncul dan masih berjalan hingga 2035. Namun kami tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara pokok,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini menempuh langkah hukum melalui gugatan perlawanan yang tengah disidangkan di dan telah memasuki tahap relaas. Selain itu, ia juga menyinggung pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak berimbang, sembari membuka kemungkinan memberikan tanggapan melalui media.


















