=========================================
Berita  

Soroti Dugaan Penyimpangan RTH di Kedungkandang, DPRD Kota Malang Minta Penindakan Menyeluruh

banner 120x600

PENAJATIM – Dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau di kawasan Kedungkandang memicu reaksi keras dari DPRD Kota Malang. Lahan yang seharusnya menjadi ruang publik itu diduga berubah fungsi dan dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar aturan, mulai dari pungutan liar hingga praktik ilegal lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut indikasi pelanggaran yang terjadi mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset daerah yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kalau benar ada praktik pungli dan kegiatan ilegal di kawasan RTH, ini bukan lagi pelanggaran ringan. Harus ditelusuri secara serius, termasuk siapa yang bermain di baliknya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kawasan RTH yang masuk dalam kategori Barang Milik Daerah tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial. Segala bentuk penguasaan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah dinilai sebagai pelanggaran yang harus segera dihentikan.

Dalam merespons persoalan ini, DPRD melalui Komisi A berencana mengambil sejumlah langkah pengawasan. Di antaranya mendorong audit terhadap pengelolaan kawasan oleh organisasi perangkat daerah terkait, menelusuri dugaan aliran dana ilegal, serta memanggil instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam forum rapat dengar pendapat.

Rokhmad juga menekankan pentingnya penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana. Menurutnya, penertiban fisik saja tidak cukup tanpa diikuti langkah hukum yang memberikan efek jera.

“Penataan tidak boleh berhenti pada pembongkaran. Kalau ada unsur pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Selain penindakan, DPRD juga menyoroti pentingnya pemulihan fungsi RTH secara berkelanjutan. Ia meminta pemerintah daerah memastikan kawasan tersebut kembali menjadi ruang terbuka yang aman, nyaman, dan sesuai peruntukannya.

“RTH itu milik masyarakat. Harus dijaga sebagai ruang publik yang sehat dan bebas dari aktivitas yang melanggar norma maupun hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, DPRD menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi polemik tersebut. Setiap pihak yang terkait, menurutnya, harus diberikan ruang untuk klarifikasi secara terbuka.

“Pengawasan akan kami lakukan secara objektif dan transparan. Semua pihak harus siap diperiksa, tapi tetap dalam koridor keadilan,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *