Breaking News
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Kediri Dampingi 20 Keluarga Mustahik Setiap Pekan KEDIRI – Pendampingan kepada keluarga mustahik di Kediri dilakukan secara rutin, bukan hanya melalui pemberian bantuan. BRI Kediri bersama YBM BRILiaN menjalankan pembinaan kepada 20 keluarga melalui pertemuan yang digelar setiap minggu. Kegiatan berlangsung di Rumah Joglo, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Materi pendampingan mencakup dua aspek, yakni penguatan spiritual dan kemampuan mengelola keuangan keluarga. Pada aspek spiritual, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap bersyukur, bertanggung jawab, saling mendukung dalam keluarga, serta memiliki tujuan hidup menjadi bagian dari pembinaan. Sementara dari sisi finansial, peserta belajar menyusun perencanaan keuangan, mengatur pendapatan dan pengeluaran, serta menyiapkan tabungan. Peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumtif dan pengelolaan utang yang tidak sehat turut menjadi materi agar keluarga dapat membangun kebiasaan finansial yang lebih terukur. Branch Office Head BRI Kediri Adi Nugroho mengatakan, konsistensi pendampingan menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin pendampingan yang diberikan dapat menyentuh kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh. Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat nilai spiritual yang dapat menjadi fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Dengan pertemuan yang dilakukan secara berkala, peserta memiliki kesempatan untuk mempelajari materi secara bertahap dan menerapkannya di lingkungan keluarga. “Kami berharap 20 keluarga mustahik yang mengikuti kegiatan ini semakin kuat secara spiritual dan semakin bijak dalam mengelola keuangan. Dengan pendampingan yang dilakukan secara konsisten, harapannya mereka dapat membangun keluarga yang lebih tangguh, memiliki perencanaan yang baik, dan secara bertahap semakin berdaya serta mandiri,” kata Adi. Kembali Independen, The Changcuters Bawa Album Baru ke Malang Keributan di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Bibir Zulham Mubarok Berdarah 98 Persen Lulusan UIBU Bekerja, Kampus Bidik Status World Class Entrepreneurship UIBU Apresiasi Puluhan Wisudawan Berprestasi, Rektor: Mereka Wajah Kampus
Berita  

Indonesia Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Orang Tua Diminta Lebih Aktif 

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jadi Polemik ?

ilustrasi anak dilarang pakai medsos untuk usia 16 tahun
banner 120x600

 

JAKARTA, PENAJATIM – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini dirancang sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Rencana kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak. Dalam beberapa tahun terakhir, anak-anak semakin mudah mengakses berbagai platform digital seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube.

Bagi banyak keluarga, media sosial kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol dinilai berpotensi membawa dampak serius, terutama bagi anak yang masih berada pada tahap perkembangan psikologis.

Kekhawatiran tentang Dampak Media Sosial pada Anak

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memicu sejumlah masalah pada anak, mulai dari penurunan konsentrasi belajar hingga gangguan kesehatan mental.

Anak yang terlalu sering menggunakan gawai juga cenderung mengalami penurunan interaksi sosial di dunia nyata. Waktu bermain di luar rumah semakin berkurang dan digantikan dengan aktivitas di depan layar.

Selain itu, risiko paparan cyberbullying, konten kekerasan, hingga informasi yang menyesatkan menjadi kekhawatiran lain yang mendorong pemerintah mempertimbangkan regulasi lebih ketat.

Kondisi ini membuat banyak orang tua mulai mempertanyakan batas aman penggunaan media sosial bagi anak.

Orang Tua Tetap Memegang Peran Utama

Meski regulasi tengah disiapkan, para pemerhati pendidikan dan psikolog menilai bahwa peran orang tua tetap menjadi faktor paling penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Pendampingan diperlukan agar anak tidak hanya menggunakan teknologi untuk hiburan, tetapi juga untuk kegiatan yang lebih produktif seperti belajar dan mengembangkan kreativitas.

Orang tua juga disarankan untuk menerapkan aturan sederhana di rumah, seperti membatasi waktu penggunaan gawai atau menghindari penggunaan ponsel sebelum tidur.

Pendekatan dialog dan komunikasi terbuka dinilai lebih efektif dibanding larangan sepihak, karena membantu anak memahami risiko dunia digital.

Fenomena “Darurat Digital Anak”

Di Indonesia, fenomena yang sering disebut sebagai “darurat digital anak” semakin mendapat perhatian. Banyak anak menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di depan layar ponsel.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga mulai terlihat di berbagai daerah. Akses internet yang semakin luas membuat anak-anak semakin mudah terhubung dengan berbagai platform digital.

Situasi tersebut memicu diskusi luas tentang pentingnya literasi digital, baik bagi anak maupun orang tua.

Menuju Lingkungan Digital yang Lebih Aman

Kebijakan pembatasan usia media sosial dinilai sebagai upaya awal untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Namun banyak pihak menilai bahwa regulasi saja tidak cukup. Upaya perlindungan anak di internet juga memerlukan dukungan keluarga, sekolah, dan platform teknologi.

Dengan pendekatan yang tepat, teknologi diharapkan tetap bisa menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi anak, bukan justru menimbulkan masalah baru dalam perkembangan mereka.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *