=========================================
Berita  

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Polinema: Lima Ahli Bantah Dakwaan Jaksa

banner 120x600

SIDOARJO, PENAJATIM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembelian lahan oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema)dengan terdakwa Awan 4dan Hadi Santoso kembali digelar di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Tipikor Surabaya. Senin, (02/03/2026).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan lima ahli dari berbagai disiplin ilmu yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Ferdinand Marcus Leander SH MH, Abdul Gani SH MH, dan Pultoni SH MH.

Sidang berlangsung selama kurang lebih tiga jam dengan mendengarkan keterangan para ahli secara bergantian.

Kelima ahli yang dihadirkan yakni Dr. Emanuel Sujatmoko SH MS, ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Airlangga; Dr. Agustina Nurul Hidayati, ahli planologi dari ITN Malang; Dr. Aditya Wiguna Sanjaya SH MH MH.Li, ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Surabaya; Prof. Dr. Iwan Permadi SH M.Hum, ahli hukum agraria dari Universitas Brawijaya; serta Prof. Dr. Rachmat Budiono SH MH, ahli hukum perdata.

Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan SH MH, menyatakan bahwa keterangan para ahli tersebut membantah konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Advokat Kantor Hukum Edan Low itu menegaskan, tidak ditemukan unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan seluas 7.104 meter persegi tersebut.

Menurut Sumardhan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam perkara ini sebelumnya telah memperoleh pengesahan dari Mahkamah Agung. Dengan adanya putusan tersebut, ia menilai unsur melawan hukum yang didalilkan jaksa semestinya tidak lagi dipersoalkan.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan PPJB itu, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Dalam persidangan, ahli Hukum Administrasi Negara menjelaskan bahwa pembebasan lahan di bawah lima hektare tidak wajib menggunakan jasa penilai independen (appraisal) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dengan luas sekitar 0,7 hektare, mekanisme transaksi dinilai dapat dilakukan melalui jual beli biasa atau skema lain yang sah menurut hukum.

Pandangan senada disampaikan ahli hukum agraria yang menilai penggunaan appraisal lazimnya diterapkan dalam proyek berskala besar, seperti pembangunan jalan tol atau infrastruktur nasional dengan luasan puluhan hektare.

Sementara itu, dakwaan jaksa yang menyebut lahan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan juga dibantah oleh ahli planologi.

Berdasarkan kajian tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2018, lahan tersebut dinilai masih dapat digunakan dengan ketentuan tertentu.

Ahli planologi menerangkan, sebagian area memang berada di zona sempadan sungai dan ruang terbuka hijau. Namun, kondisi itu tidak serta-merta menutup kemungkinan pembangunan.

Pemanfaatan lahan tetap dimungkinkan melalui penyesuaian desain, seperti pembangunan bertingkat dan penguatan struktur tanah, termasuk pemasangan bronjong untuk mencegah longsor.

Selain aspek tata ruang, tim penasihat hukum juga menanggapi dugaan adanya relasi tidak sah antara dua terdakwa, Awan dan Hadi Santoso. Sumardhan menyebut tidak ada bukti mengenai janji, pemberian uang, atau imbalan tertentu dalam transaksi tersebut.

Ia juga merujuk pada pendapat ahli hukum pidana yang menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini perlu dicermati secara ketat agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum pidana terbaru.

“Keterangan para ahli menunjukkan tidak ada penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sumardhan bersama tim Advokat yang terdiri dari, Muhammad Saiful Rizal, SH, MH, Miftakhul Irfan, SH, MH, serta Ari Hariadi, SH .

Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang dijadwalkan pada 6 Maret 2026.

Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan dengan agenda tuntutan. (**).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *