=========================================
Berita  

DPRD Kota Malang Soroti Kebutuhan Regulasi Baru Perlindungan Anak di Tengah Gempuran Gadget dan AI

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM – Arus digitalisasi yang kian masif mendorong DPRD Kota Malang menimbang ulang efektivitas regulasi perlindungan anak yang selama ini berlaku. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai aturan lama tak lagi memadai menghadapi realitas anak-anak yang tumbuh bersama gadget dan kecerdasan buatan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk “Reboot, Don’t Be Silent” yang digelar Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, Jumat (28/2/2026) malam. Kegiatan berlangsung di Coffe Khopens Djiro, Jalan Blitar No 12, Kota Malang, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jendela Info JKJT.

Forum tersebut menghadirkan pembicara lintas latar belakang, yakni George da Silva, Didik Mukti Yanto, Johanes Rosul Heksa Galuh Wicaksono, serta Hendricus Arfianti Matilda, dengan Ag Tedja Bawana sebagai moderator. Diskusi mengerucut pada satu persoalan krusial: ketergantungan gadget dan penggunaan Artificial Intelligence (AI) di kalangan anak.

Dalam pemaparannya, Amithya mengakui bahwa Kota Malang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak. Namun, menurutnya, substansi aturan tersebut masih berangkat dari paradigma lama yang belum menyentuh kompleksitas dunia digital saat ini.

“Dulu mungkin pembatasannya sebatas anak berseragam tidak boleh masuk warnet. Sekarang, akses internet sudah ada di tangan mereka masing-masing. Situasinya jelas berbeda,” ungkapnya.

Ia menilai, perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak diikuti dengan pembaruan regulasi yang responsif. Padahal, tantangan yang dihadapi anak-anak hari ini bukan lagi sekadar akses internet, melainkan paparan konten tanpa filter, interaksi di ruang siber, hingga pemanfaatan AI yang belum sepenuhnya dipahami dampaknya.

Amithya menegaskan, secara konstitusional, tanggung jawab melindungi dan memenuhi hak anak melekat pada pemerintah daerah, baik unsur eksekutif maupun legislatif. Karena itu, DPRD membuka kemungkinan untuk menginisiasi penyusunan Perda baru atau revisi aturan yang ada.

“Kami di DPRD memiliki kewenangan untuk mengajukan regulasi inisiatif. Tapi tentu harus didukung kajian akademik yang kuat dan partisipasi publik,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik sebagai fondasi kebijakan. Bagi Amithya, regulasi yang lahir tidak boleh bersifat reaktif atau tambal sulam, melainkan berbasis riset serta mempertimbangkan masukan dari akademisi, praktisi pendidikan, psikolog anak, hingga komunitas pemerhati digital.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kecakapan digital tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada anak-anak. Peran orang dewasa, baik orang tua maupun pendidik, menjadi kunci dalam membimbing anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif.

“Anak-anak memang lahir di era digital. Tapi pendampingan tetap mutlak. Mereka tidak bisa dilepas begitu saja,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan perlindungan anak di era digital harus bersifat kolaboratif. Selain regulasi, dibutuhkan edukasi literasi digital yang masif serta penguatan pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah.

Diskusi tersebut menjadi ruang refleksi bahwa kemajuan teknologi adalah keniscayaan. Namun tanpa kebijakan yang adaptif dan kesadaran bersama, kemudahan akses digital berpotensi menghadirkan risiko serius bagi tumbuh kembang generasi muda.

DPRD Kota Malang, lanjut Amithya, siap membuka ruang dialog lanjutan untuk merumuskan kebijakan yang lebih relevan, agar perlindungan anak tidak tertinggal oleh laju transformasi teknologi yang terus bergerak cepat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *