Berita  

Di Balik Polemik LGBTQ dalam Perpres, Pakar UB Soroti Strategi “Kepanikan Moral”

banner 120x600

PENAJATIM – Perdebatan publik mengenai masuknya penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 terus bergulir. Di balik polemik tersebut, terdapat dimensi lain yang dinilai penting untuk dikaji, yakni bagaimana kebijakan publik juga bekerja sebagai instrumen komunikasi politik yang memengaruhi persepsi masyarakat.

Pandangan itu disampaikan Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D. Menurutnya, pembahasan mengenai Perpres tersebut tidak semestinya berhenti pada substansi kebijakan pertahanan, tetapi juga perlu melihat bagaimana sebuah isu berkembang di ruang publik.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Sejumlah media kemudian menyoroti klausul yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Sorotan itu dengan cepat mendominasi ruang diskusi publik dan media sosial.

Pia menilai, menguatnya isu tersebut terjadi ketika masyarakat sebelumnya juga tengah menaruh perhatian pada berbagai persoalan lain, mulai dari transparansi penegakan hukum, dinamika ekonomi, hingga sejumlah program pemerintah yang menuai perdebatan.

“Dalam perspektif Political Public Relations, kebijakan publik tidak hanya bekerja sebagai aturan, tetapi juga sebagai pesan reputasi. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menyentuh isu moral, nilai sosial, dan identitas publik, dampaknya juga membentuk persepsi masyarakat terhadap kepercayaan publik, legitimasi kepemimpinan, dan reputasi pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan yang berkaitan dengan moralitas umumnya memiliki daya resonansi tinggi karena menyentuh nilai, keyakinan, dan identitas masyarakat. Akibatnya, isu tersebut lebih mudah menjadi perhatian dibandingkan persoalan yang bersifat teknokratis.

Untuk membaca fenomena itu, Pia menggunakan pendekatan teori Moral Panic yang diperkenalkan sosiolog Stanley Cohen. Teori tersebut menjelaskan bagaimana kelompok tertentu dapat diposisikan sebagai ancaman sosial sehingga memunculkan kepanikan kolektif di tengah masyarakat.

“Menurut saya, masuknya isu LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter perlu dibaca secara hati-hati. Dalam teori Moral Panic, ketika legitimasi kekuasaan mengalami tekanan, sering muncul kebutuhan menghadirkan musuh bersama. Kelompok tertentu kemudian diposisikan sebagai folk devils atau pihak yang dianggap membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Pia, ketika identitas seksual ditempatkan sejajar dengan ancaman seperti terorisme, perang siber, dan spionase dalam dokumen pertahanan negara, reaksi masyarakat berpotensi berkembang secara tidak proporsional.

“Situasi tersebut dapat menciptakan kecemasan kolektif sehingga perhatian publik bergeser dari persoalan-persoalan lain yang sebelumnya mendominasi ruang diskusi,” katanya.

Selain teori Moral Panic, Pia juga mengaitkan fenomena tersebut dengan Agenda-Setting Theory. Ia mengatakan, media memiliki pengaruh besar dalam menentukan isu yang dianggap penting oleh masyarakat.

“Media dan aktor komunikasi tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan publik, tetapi mereka sangat memengaruhi isu apa yang dianggap penting untuk dibahas. Ketika satu bagian dari dokumen kebijakan memperoleh sorotan luar biasa, perhatian publik dapat beralih ke isu yang lebih emosional,” jelasnya.

Ia kemudian menyinggung konsep agenda diversion atau dead cat strategy, yakni pendekatan komunikasi yang menjelaskan bagaimana isu yang kontroversial dapat menggeser pembahasan publik dari persoalan lain yang lebih kompleks.

Namun, Pia menegaskan bahwa analisis tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesengajaan pemerintah dalam melakukan pengalihan isu.

“Kita tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa pemerintah secara sengaja melakukan pengalihan isu. Namun, fenomena ini layak dibaca sebagai kemungkinan strategi pengelolaan agenda publik, terutama ketika isu moral muncul di tengah berbagai persoalan lain yang juga menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik, antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, pemberantasan korupsi, pelemahan nilai tukar rupiah, harga BBM, pengangguran, hingga kualitas komunikasi kepresidenan.

Menurut Pia, isu moral memiliki kekuatan komunikasi yang sangat besar karena mampu mendorong masyarakat segera mengambil sikap, baik mendukung maupun menolak.

“Dalam jangka pendek, isu seperti ini bisa menghasilkan sentimen positif apabila dianggap sesuai dengan nilai mayoritas masyarakat. Namun, sentimen positif sesaat tidak sama dengan kepercayaan publik yang kuat,” katanya.

Ia menekankan bahwa legitimasi politik tidak dibangun dari isu yang sedang populer, melainkan melalui konsistensi kebijakan, transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat.

Pia juga mengingatkan bahwa apabila moralitas digunakan sebagai instrumen komunikasi politik, dampak jangka panjangnya justru dapat melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara.

“Bagi masyarakat yang kritis, strategi seperti ini justru dapat melahirkan sinisme institusional. Ketika publik melihat hukum dan moralitas dipersepsikan hanya sebagai instrumen mempertahankan kekuasaan, fondasi kepercayaan publik dapat terkikis secara bertahap,” ujarnya.

Ia menilai kepanikan moral mungkin mampu meredam kegaduhan dalam waktu singkat, tetapi tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi bangsa.

Karena itu, menurut Pia, keberhasilan komunikasi pemerintah seharusnya diukur dari kemampuannya membangun kepercayaan publik melalui penyelesaian masalah secara nyata, bukan semata-mata dari tingginya dukungan di media sosial.

“Reputasi politik yang sehat tidak dibangun dari kemampuan mengalihkan perhatian publik, tetapi dari kemampuan menjawab persoalan publik secara transparan, konsisten, dan substantif,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Pia menyampaikan bahwa kekuasaan akan selalu dinilai dari hasil kerja yang dirasakan masyarakat.

“Ketika kekuasaan mulai menggunakan moralitas sebagai tameng dan ketakutan sebagai komoditas, ia sebenarnya sedang mengakui bahwa mereka telah kehabisan prestasi untuk ditunjukkan kepada rakyatnya,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *