MALANG, PENAJATIM – Kursi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Malang hingga kini masih diisi pelaksana tugas dan pelaksana harian. Kondisi tersebut memantik sorotan dari DPRD Kota Malang yang menilai kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama definitif tidak boleh berlarut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, menegaskan pengisian jabatan seharusnya bisa dirampungkan dalam waktu dekat. Ia menyebut Maret sebagai waktu yang ideal, atau paling lambat April 2026, agar roda birokrasi kembali berjalan penuh.
“Kalau terlalu lama diisi Plt atau Plh memang jadi kurang greget atau kurang optimal. Secara ideal pada Maret atau paling tidak April 2026,” kata Lelly, Minggu 22 Februari 2026.
Saat ini beberapa perangkat daerah masih belum memiliki pimpinan definitif. Di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpol, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum. Posisi-posisi tersebut memegang peran penting dalam koordinasi kebijakan daerah.
Menurut Lelly, penunjukan pelaksana tugas memang solusi sementara. Namun jika dibiarkan terlalu lama, kewenangan dalam mengambil keputusan strategis menjadi terbatas. Dampaknya bisa terasa pada lambatnya realisasi program dan pelayanan publik.
Ia menilai keberadaan pejabat definitif akan memberi kepastian arah kebijakan sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi perangkat daerah. Karena itu, DPRD akan mengawal setiap tahapan seleksi dan pengisian jabatan agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur, termasuk bersama inspektorat,” ujarnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Lelly juga menanggapi isu negatif terkait proses pengisian jabatan. Ia menyatakan tidak sepakat dengan tudingan praktik jual beli jabatan, khususnya pada posisi strategis.
“Saya tidak setuju dengan adanya statement yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait jual beli jabatan, terutama untuk jabatan utama,” tegasnya.
Dorongan legislatif ini menjadi sinyal bahwa percepatan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Malang bukan sekadar kebutuhan administratif. Lebih dari itu, stabilitas kepemimpinan birokrasi dinilai penting untuk menjaga ritme pembangunan dan pelayanan publik tetap optimal di Kota Malang.


















