Malang Kota Dorong Rehabilitasi Korban Narkoba, Utamakan Pemulihan daripada Pemidanaan

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat melakukan konferensi pers
banner 120x600

PENAJATIM – Penanganan narkotika di Kota Malang tak melulu soal borgol dan jeruji. Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur memilih jalur yang lebih manusiawi dengan mendorong rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, sembari tetap tegas terhadap jaringan pengedar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pengguna narkotika, khususnya yang masuk kategori korban, perlu dipulihkan, bukan semata dihukum. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menempatkan rehabilitasi sebagai prioritas bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Penindakan hukum tetap kami lakukan terhadap pengedar. Namun bagi pengguna yang merupakan korban, kami dorong rehabilitasi agar mereka bisa sembuh dan kembali produktif,” kata Putu Kholis, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, rehabilitasi bukan sekadar proses medis, melainkan strategi jangka panjang untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Ketika ketergantungan dipulihkan, permintaan pasar narkoba ikut menurun sehingga ruang gerak jaringan pengedar dapat ditekan.

“Rehabilitasi ini bagian dari upaya demand reduction. Selain menyembuhkan, juga mencegah korban kembali terjerumus dan terlibat lebih jauh dalam narkotika,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota membangun sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial dan keagamaan. Salah satu instrumen penting yang diterapkan adalah pembentukan tim asesmen terpadu untuk menilai kelayakan seseorang menjalani rehabilitasi.

“Tim asesmen ini melibatkan berbagai unsur dan menjadi rujukan utama kami. Lokasi rehabilitasi pun beragam, termasuk pondok pesantren yang mengedepankan pendekatan rohani dan religi,” jelas Putu Kholis.

Di sisi pencegahan, Polresta Malang Kota juga memperkuat edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba sebagai bagian dari upaya supply reduction. Kampanye anti-narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, serta kawasan permukiman melalui kegiatan sambang kampung di wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.

“Kota Malang masyarakatnya majemuk. Karena itu kami mengajak kampus-kampus dan berbagai elemen untuk bersama-sama melakukan edukasi dan kampanye anti-narkoba,” terangnya.

Pendekatan persuasif juga dilakukan di sejumlah titik rawan melalui kegiatan yang bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan dampak destruktif narkotika.

Kapolresta Malang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan jika terdapat anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang membutuhkan penanganan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.

“Laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa ditindaklanjuti dengan pendekatan yang tepat. Tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *