PENAJATIM – Beredarnya surat kaleng terkait dugaan sengketa warisan tanah dan bangunan di Gondanglegi, Kabupaten Malang, dinilai menyesatkan. Kuasa hukum enam ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah memastikan bahwa enam dari delapan objek yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa sengketa tersebut telah melalui proses hukum panjang. Dari seluruh jalur hukum yang ditempuh, pengadilan hanya menetapkan dua objek sebagai harta yang disengketakan.
“Faktanya, hanya dua objek yang menjadi bagian warisan bersama. Enam objek lainnya tidak pernah dinyatakan sebagai objek sengketa,” katanya, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, gugatan bermula dari klaim dua pihak, Farida dan Nancy Yuniar, yang mengaku sebagai anak dari almarhum H. Abdul Basid Mukri. Gugatan tersebut sempat menyeret delapan objek tanah dan bangunan milik keluarga almarhumah Hj. Siti Hafsah.
Namun, setelah melalui laporan pidana yang telah dihentikan serta beberapa kali gugatan perdata, Pengadilan Agama Kabupaten Malang memutuskan perkara Nomor 1442/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg pada 15 Desember 2025. Putusan tersebut menyatakan hanya dua objek yang masuk dalam sengketa warisan.
Dua objek tersebut berada di Jalan Pesantren Blok 29, Kecamatan Gondanglegi, serta di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Adapun objek lainnya, termasuk tanah dan bangunan di Jalan Trunojoyo, Gondanglegi, dipastikan tidak memiliki persoalan hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa narasi dalam surat kaleng yang menyebutkan adanya ancaman atau keharusan kesepakatan bersama agar jual beli aman tidak sesuai fakta hukum. Ia meminta semua pihak menghentikan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah inkracht, Yayan berharap masyarakat memahami bahwa status kepemilikan enam objek tersebut telah jelas dan tidak lagi menjadi polemik.






























