MALANG, PENAJATIM.COM – Seperti diketahui sebelumnya, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) tengah menjadi sorotan publik menyusul pemberitaan terkait dugaan pengusiran dan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus pada Rabu, 28 Januari 2026. Peristiwa tersebut muncul di tengah konflik berkepanjangan mengenai kepengurusan badan penyelenggara serta status kepemilikan aset kampus.
Sejumlah pihak mengaitkan kejadian tersebut dengan sengketa internal PPLP PT PGRI yang telah bergulir ke ranah hukum. Situasi ini memicu beragam reaksi, termasuk dari kalangan civitas akademika Unikama, yang pada hari itu melakukan gerakan dan penyampaian aspirasi di lingkungan kampus.
Menanggapi dinamika tersebut, Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Dr Sudi Dul Aji, menyampaikan klarifikasi guna meluruskan posisi institusi yang dipimpinnya sekaligus meredam berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Dr Sudi menjelaskan, aktivitas yang terjadi pada 28 Januari 2026 merupakan bentuk kegelisahan dan penyampaian aspirasi dari sebagian civitas akademika terhadap kondisi kampus yang dinilai tidak kondusif akibat konflik internal yang berlarut-larut.
“Gerakan tersebut murni sebagai bentuk kesadaran dan kegelisahan civitas akademika terhadap situasi di lingkungan Unikama. Itu adalah ekspresi aspirasi, bukan agenda lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak rektorat memandang aspirasi tersebut sebagai bagian dari dinamika internal kampus, yang perlu disikapi secara bijak dan proporsional.
Seperti diketahui sebelumnya, konflik di Unikama turut dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai keabsahan kepengurusan PPLP PT PGRI sebagai badan penyelenggara. Dalam konteks ini, Dr Sudi menegaskan bahwa posisinya sebagai rektor terikat pada ketentuan hukum dan administrasi negara.
“Saya sebagai rektor tunduk dan berada di bawah PPLP PT PGRI yang sah, yaitu yang dipimpin oleh Drs Agus Priyono MSi, sebagaimana tercantum dalam SK Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 19 November 2025,” jelasnya.
Menurut Dr Sudi, sikap tersebut juga diperkuat oleh surat Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 23 Desember 2025, yang menyatakan bahwa kepengurusan PPLP PT PGRI yang diakui secara hukum adalah kepengurusan di bawah pimpinan Agus Priyono.
“Sebagai pimpinan perguruan tinggi, saya wajib berpedoman pada legalitas yang diakui negara,” tambahnya.
Terkait sengketa kepemilikan aset Unikama yang turut mencuat dalam pemberitaan sebelumnya, Dr Sudi menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan rektorat.
“Mengenai kepemilikan aset dan persoalan hukum lainnya, kami sebagai rektor tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan. Itu sepenuhnya merupakan ranah badan penyelenggara PPLP PT PGRI,” katanya.
Ia menekankan bahwa fokus utama rektorat adalah menjaga keberlangsungan proses akademik agar tidak terganggu oleh konflik yang sedang berjalan.
Di akhir klarifikasinya, Dr Sudi berharap seluruh persoalan yang melibatkan Unikama dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh civitas akademika untuk kembali menempatkan kepentingan pendidikan sebagai prioritas utama.
“Harapan kami, persoalan ini bisa segera selesai dengan baik. Civitas akademika harus merasa aman dan nyaman, sehingga dapat fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan begitu, Unikama bisa menatap masa depan dengan lebih optimistis dan maju,” pungkasnya.






























