MALANG, PENAJATIM.COM – Tiga orang terdakwa dalam perkara penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kini menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka dituntut pidana penjara antara lima hingga enam tahun, disertai denda ratusan juta rupiah.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (25/8/2025), dengan majelis hakim dipimpin Kun Tri Haryanto Wibowo. Ketiganya adalah Hermin Naning Rahayu (45) selaku penanggung jawab penampungan, Dian Permana (37) kepala cabang PT NSP Malang, serta Alti Baiquniati (34) yang berperan sebagai perekrut dan penjemput CPMI.
Jaksa Moh Heryanto menjelaskan, pasal yang digunakan dalam tuntutan mengacu pada dakwaan alternatif keempat, yakni pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Untuk terdakwa Hermin, kami menuntut 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dian Permana dan Alti masing-masing dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Heryanto yang saat itu didampingi JPU Suudi.
Ia menegaskan bahwa unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terpenuhi dalam perkara ini. Namun, bukti persidangan menunjukkan adanya tindak pidana perekrutan dan penempatan CPMI secara ilegal.
“PT NSP Cabang Malang tidak memiliki izin operasional saat melakukan aktivitas perekrutan. Karena tak berizin, maka keberadaan perusahaan dianggap tidak sah. Praktiknya, perekrutan dilakukan secara perorangan, padahal aturan mewajibkan dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) resmi,” ungkapnya.
Menurut Heryanto, peran paling dominan dalam kasus ini ada pada Hermin, sementara dua terdakwa lainnya hanya menjalankan instruksi.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Bionda Johan Anggara, menolak tuntutan tersebut. Ia menilai kliennya, Hermin, adalah bagian dari PT NSP pusat yang telah terdaftar resmi.
“Klien kami punya surat pengangkatan resmi dari PT NSP pusat. Karena NSP pusat terdaftar dalam sistem SISKOP2MI, maka seharusnya yang dilakukan Hermin legal,” bantahnya.
Bionda menambahkan, pihaknya akan menyiapkan pledoi pada sidang pembelaan Senin (1/9/2025) mendatang. “Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak bertindak secara pribadi, melainkan mewakili perusahaan yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, suara berbeda datang dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur. Ketua SBMI Jatim, Endang Yulianingsih, meminta agar hukuman bagi para terdakwa diperberat.
“Seharusnya mereka dijerat hukuman maksimal. Jangan sampai praktik ilegal seperti ini dianggap sepele,” ujarnya.
Endang menambahkan, kasus ini bisa menjadi pelajaran bahwa penempatan pekerja migran hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi. “Kami menolak segala bentuk eksploitasi. Korban tidak boleh lagi ditampung di tempat yang penuh sesak dan tidak manusiawi. Para terdakwa harus diberi hukuman setimpal,” tutupnya.

















