Berita  

SBMI Minta Hukuman Maksimal untuk Tiga Terdakwa Kasus Perekrutan Ilegal di Malang

banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Sidang kasus dugaan penempatan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (25/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dengan vonis penjara berbeda, antara lima hingga enam tahun, plus denda ratusan juta rupiah.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Kun Tri Haryanto Wibowo itu, terdakwa Hermin dituntut enam tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lain, Dian Permana dan Alti, masing-masing dituntut lima tahun penjara dengan denda serupa.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menilai tuntutan tersebut masih terlalu ringan. Ia mendesak agar hukuman dijatuhkan seberat mungkin untuk memberi efek jera.

“Seharusnya vonis pidana bagi para terdakwa bisa lebih dari itu. Mereka harus dihukum setimpal, karena kasus ini jelas merugikan pekerja migran,” tegas Endang.

Ia juga mengingatkan bahwa penempatan pekerja migran wajib dilakukan melalui perusahaan resmi yang memiliki izin sah. Menurutnya, praktik ilegal berpotensi menjerumuskan calon pekerja ke dalam situasi eksploitasi, termasuk penampungan yang penuh sesak dan tidak manusiawi. SBMI, lanjut Endang, akan terus mengawal perkara ini hingga putusan akhir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Bionda Johan Anggara, menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menekankan bahwa kliennya bekerja di bawah PT NSP dan mendapat gaji resmi, bukan bertindak secara pribadi.

“Klien saya tidak bergerak atas nama pribadi. Dia menjalankan tugas sebagai karyawan yang sah dari PT NSP,” ucap Bionda.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan Senin (1/9/2025) dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. Pada kesempatan itu, kuasa hukum berencana menguraikan pembelaan lebih komprehensif terkait tuduhan yang diarahkan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *