Kejati Jatim Amankan Rp3 Miliar Lebih dan 3 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi di Polinema

tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menyita aset berupa uang tunai sebesar Rp3,02 miliar dan tiga bidang tanah di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus bergulir. Pada Rabu (20/8/2025), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menyita aset berupa uang tunai sebesar Rp3,02 miliar dan tiga bidang tanah di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dengan tambahan penyitaan terbaru ini, total dana yang berhasil diamankan kejaksaan mencapai Rp5,42 miliar. Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejati Jatim pada 30 Juni 2025. Penyitaan uang itu disaksikan langsung oleh dua pejabat Polinema, yakni Wakil Direktur II Jaswadi serta Kabag Perencanaan Keuangan Frinta Pratamasari.

Selain uang, tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, juga resmi dipasang plang sita. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 8918, 8917, dan 9055, yang masing-masing terbit pada 2019.

tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menyita aset berupa uang tunai sebesar Rp3,02 miliar dan tiga bidang tanah di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menyita aset berupa uang tunai sebesar Rp3,02 miliar dan tiga bidang tanah di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut ketentuan hukum, penyitaan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dialihkan ke pihak lain, sekaligus memudahkan upaya pemulihan kerugian negara. “Tindakan ini penting agar aset tetap aman dan bisa digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan,” ungkap salah satu pejabat kejaksaan.

Dalam pelaksanaannya, tim Kejati Jatim mendapat dukungan dari Bidang Pidana Khusus serta Bidang Intelijen Kejari Kota Malang. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, membenarkan keterlibatan pihaknya. “Kami hanya mendampingi dan membantu pengamanan saat tim Kejati Jatim melakukan penyitaan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Kasus ini berawal dari rencana pengadaan tanah seluas 3,2 hektare untuk pengembangan kampus Polinema berdasarkan dokumen perencanaan 2019–2024. Harga transaksi ditetapkan Rp6 juta per meter persegi. Namun, pembayaran terhenti usai Awan Setiawan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Polinema.

Dari hasil penyelidikan, Kejati Jatim menemukan adanya penyimpangan dalam penetapan harga tanah karena tidak melalui kajian kewajaran harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp22,6 miliar.

Proses penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan. Kejati Jatim menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menuntaskan perkara yang menyeret nama Polinema dalam kasus korupsi pengadaan tanah.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *