MALANG, PENAJATIM.COM – Satreskrim Unit Resmob Polresta Malang Kota mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi dalam dua bulan terakhir. Empat pelaku berhasil diamankan dan kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, memaparkan bahwa kasus pertama adalah pencurian mobil dan barang berharga di rumah warga Jalan Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, pada Rabu (23/7/2025). Tersangka, Satria Perdana (35), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, ternyata merupakan teman lama korban berinisial HS (60).
“Pelaku datang berkunjung sejak siang hingga sore. Saat korban pergi karena ada urusan, tersangka kembali ke rumah dan melancarkan aksinya,” jelas Oskar saat konferensi pers di lobi Polresta Malang Kota, Jumat (8/8/2025).
Satria memanfaatkan pengetahuannya tentang isi rumah korban. Ia mengambil tas dari laci kamar yang berisi empat ponsel dan satu tablet, lalu membawa kabur mobil Peugeot 408 bernopol N-1283-HF milik korban. Keesokan harinya, Kamis (24/7/2025), pelaku bersama barang bukti berhasil dibekuk di Sidoarjo.

“Pintu mobil tidak terkunci, dan kuncinya ada di laci tengah. Setelah membuka pagar, pelaku langsung kabur menuju Surabaya,” tambah Oskar.
Kasus Kedua: Pencurian Motor di Gang Sempit
Kasus kedua menimpa warga Jalan Gadang Gang 10, Kecamatan Sukun, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dua pelaku, Noval (25) dan Suhaimi (41), keduanya warga Kecamatan Kedungkandang, mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol N-3508-ABG milik SW (41) yang diparkir tanpa kunci stang.
“Mereka membawa motor dengan cara didorong, lalu membuang pelat nomor ke sungai agar jejaknya hilang,” kata Oskar.
Berkat laporan korban dan penyelidikan intensif, polisi menangkap kedua pelaku dan mengamankan motor curian pada Senin (4/8/2025).
Kasus Ketiga: Motor Raib Saat Pesan Kopi
Kasus terakhir terjadi di warung kopi depan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, pada Jumat (1/8/2025) malam. Pelaku, Mukhammad Andhika (24), warga Kecamatan Bululawang, datang sekitar pukul 20.00 WIB dan memesan kopi.
Korban, AG (44), pemilik warung, saat itu baru membuka usahanya. Motor Yamaha Jupiter Z miliknya terparkir di depan warung. Ketika korban sibuk menyiapkan pesanan, Andhika langsung membawa kabur motor tersebut.
“Beruntung aksinya dipergoki warga, sehingga pelaku segera diamankan dan diserahkan ke Polsek Kedungkandang,” terang Oskar.
Hasil pemeriksaan mengungkap Andhika tidak beraksi sendirian. Ia dibantu rekannya berinisial RK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.









