JAKARTA, PENAJATIM.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meluncurkan ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Kegiatan ini menandai kesiapan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa klien Pemasyarakatan siap implementasi pidana alternatif sebagai bagian dari implementasi KUHP baru. “Klien Pemasyarakatan telah menunjukkan kesiapan mereka untuk berkontribusi pada masyarakat melalui aksi sosial dan kerja sama dengan masyarakat,” ujar Agus.
Ratusan Klien Pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan di Perkampungan Budaya Betawi, sementara aksi serupa juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia. Agus Andrianto menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial, tetapi juga bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP.
“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terang Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Ia berharap Pemasyarakatan dapat mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa.
Dengan demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan implementasi KUHP baru dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana di Indonesia. (Ris).

















