Breaking News
Ambulans BRI Perluas Akses Kesehatan Warga Lumbang Resmi Pimpin Kodrat Kota Malang, Rendra Masdrajad Bidik Generasi Petarung Berprestasi Goes ke Kancah Asia, 4 Atlet UIBU Malang Tampil di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Bukan Sekadar Bantuan, BRI Kediri Dampingi 20 Keluarga Mustahik Setiap Pekan KEDIRI – Pendampingan kepada keluarga mustahik di Kediri dilakukan secara rutin, bukan hanya melalui pemberian bantuan. BRI Kediri bersama YBM BRILiaN menjalankan pembinaan kepada 20 keluarga melalui pertemuan yang digelar setiap minggu. Kegiatan berlangsung di Rumah Joglo, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Materi pendampingan mencakup dua aspek, yakni penguatan spiritual dan kemampuan mengelola keuangan keluarga. Pada aspek spiritual, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap bersyukur, bertanggung jawab, saling mendukung dalam keluarga, serta memiliki tujuan hidup menjadi bagian dari pembinaan. Sementara dari sisi finansial, peserta belajar menyusun perencanaan keuangan, mengatur pendapatan dan pengeluaran, serta menyiapkan tabungan. Peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumtif dan pengelolaan utang yang tidak sehat turut menjadi materi agar keluarga dapat membangun kebiasaan finansial yang lebih terukur. Branch Office Head BRI Kediri Adi Nugroho mengatakan, konsistensi pendampingan menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin pendampingan yang diberikan dapat menyentuh kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh. Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat nilai spiritual yang dapat menjadi fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Dengan pertemuan yang dilakukan secara berkala, peserta memiliki kesempatan untuk mempelajari materi secara bertahap dan menerapkannya di lingkungan keluarga. “Kami berharap 20 keluarga mustahik yang mengikuti kegiatan ini semakin kuat secara spiritual dan semakin bijak dalam mengelola keuangan. Dengan pendampingan yang dilakukan secara konsisten, harapannya mereka dapat membangun keluarga yang lebih tangguh, memiliki perencanaan yang baik, dan secara bertahap semakin berdaya serta mandiri,” kata Adi. Kembali Independen, The Changcuters Bawa Album Baru ke Malang

Upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melindungi Sistem Pemasyarakatan dari Narkoba

Upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melindungi Sistem Pemasyarakatan dari Narkoba. (ist).
banner 120x600

◊MEDAN, PENAJATIM.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa wilayah dengan berbagai tujuan, Rabu (25/6)2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa langkah ini akan terus gencar dilaksanakan untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.

“Zero narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Agus. Ia menjelaskan bahwa penentuan Warga Binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan telah melalui penyidikan, penyelidikan, dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku.

Hampir 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah dipindahkan ke Lapas-Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Menteri Agus menyebutkan bahwa tindakan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas.

“Pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru. Tetapi ini tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Menteri Agus juga menyebutkan bahwa pembinaan menjadi salah satu alasan urgensinya dilakukan pemindahan. Di Lapas yang lebih tepat, diharapkan perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya.

“Karena tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa redistribusi warga binaan juga bertujuan untuk menurunkan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. Over kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadi over kapasitas hingga ratusan persen.

Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen. Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat seperti remisi, PB, CB, dan CMB serta pembangunan lapas baru.

Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak, di mana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dari Pembimping Kemasyarakatan Bapas, mampu berkontribusi dalam penurunan hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250%,” pungkas Menteri Agus.

Menurut data dari SDP Ditjenpas, hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari yang sebelumnya di angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak.

Selain itu, Menteri Agus mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya lapas dan rutan. Termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat. (Ris).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *