MALANG, PENAJATIM.COM – DPRD Kota Malang mendesak agar kasus penipuan apartemen Malang City Point (MCP) diselesaikan secara transparan. Hal ini disampaikan oleh H. Rokhmad, S.Sos, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, setelah menerima audiensi dari para korban dugaan penipuan apartemen MCP, Kamis (26/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para korban menyampaikan keluhan mereka terkait dengan proses pembelian apartemen MCP yang tidak sesuai dengan harapan. Mereka telah melunasi pembayaran apartemen MCP sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini tidak mendapatkan hak kepemilikan atas unit yang mereka beli.
“Komisi A DPRD Kota Malang akan segera memanggil instansi terkait, termasuk dinas teknis, kurator, dan pemenang lelang untuk dimintai keterangan secara transparan,” ujar pria yang akrab disapa Ustadz Rokhmad.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kota Malang akan memastikan bahwa negara hadir dan berpihak pada rakyat yang menjadi korban. “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Kami pastikan negara harus hadir dan berpihak pada rakyat yang menjadi korban,” tegasnya.
Kuasa hukum para korban, Sumardhan, SH, MH, menyambut baik respons dari Komisi A DPRD Kota Malang. Ia berharap bahwa dengan adanya dukungan dari DPRD, hak-hak para korban dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.
“Terima kasih kepada Komisi A DPRD Kota Malang yang telah menerima audiensi kami. Kami berharap bahwa dengan adanya dukungan dari DPRD, hak-hak para korban dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Sumardhan.
Dengan demikian, DPRD Kota Malang menunjukkan komitmennya untuk mengawal kasus penipuan apartemen MCP hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban. (Ris).






























