Membongkar Skandal Rp60 Miliar hingga Gugat Korporasi: Jejak Tak Terbantahkan Sang Advokat Senior Yayan Riyanto

banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Di usia ke-52, Dr. Yayan Riyanto, SH., MH., advokat senior asal Malang, masih menunjukkan gelora yang tak pernah redup dalam membela keadilan. Pria yang hari ini merayakan hari lahirnya ini telah mengukir rekam jejak impresif selama 26 tahun berkarier di dunia hukum, termasuk ekspansi kantor advokasi ke Jakarta, langkah strategis yang membuktikan dedikasinya tak terbatas oleh usia.

Dr. Yayan Riyanto, SH., MH., advokat senior asal Malang

Dari Malang ke Jakarta: Ekspansi Kantor Hukum dengan Visi Nasional

Setelah sukses membangun law firm di Kota Malang sejak 2013, Yayan memutuskan merambah ibukota pada 2017. Awalnya, ia hanya mengoperasikan virtual office di Jakarta. Namun, pada 2020, pria kelahiran 1973 ini resmi membuka kantor fisik di Lantai 7 Gedung Jaya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, lokasi prestisius yang menegaskan kredibilitasnya di kancah nasional. Meski begitu, kantornya di Jalan Brigjen Slamet Riadi, Malang, tetap beroperasi dengan tim andalannya. “Usia bukan halangan untuk terus berkembang. Jakarta adalah tantangan baru,” ucap Yayan dalam salah satu wawancara sebelumnya.

Karier dan Kasus-Kasus Viral

Alumnus Program Doktoral Hukum UNTAG 1945 Surabaya (2020) ini dikenal sebagai “penyelesaian masalah” untuk kasus-kasus rumit. Beberapa kasusnya bahkan menjadi sorotan media, seperti sengketa tanah sebesar 1 hektar di Jalan Pemuda Raya, Jakarta Timur, yang melibatkan politisi tingkat nasional. Tak hanya itu, Yayan juga berhasil membela hak ahli waris alm. Letjen Kemal Idris dalam sengketa properti senilai Rp60 miliar melawan mafia tanah di Pondok Indah. Kasus lain yang mencuri perhatian adalah gugatan terhadap PT Waskita Karya Realty di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan penggelapan dana.

Dr. Yayan Riyanto, SH., MH., advokat senior asal Malang

Di ranah korporasi, Yayan tercatat menangani sengketa apartemen Taman Melati dan Suhat di Malang, serta kasus pidana di Bareskrim Polri dengan kerugian mencapai Rp30 miliar. “Prinsip saya: hukum harus ditegakkan, bukan diperjualbelikan,” tegasnya.

Jejejaring Organisasi dan Karya Literasi

Tak hanya aktif di ruang pengadilan, Yayan juga merajut jejaring melalui organisasi. Ia pernah memimpin DPC Peradi RBA Malang (2015–2019) dan kini menjadi Ketua Dewan Penasehat di organisasi yang sama. Di Kadin Kabupaten Malang, ia menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum, membuktikan komitmennya dalam mendorong iklim bisnis yang berkeadilan.

Pada 2020, Yayan meluncurkan buku “Malpraktek Advokat di Indonesia” sebuah kritik konstruktif terhadap praktik hukum yang kerap mengabaikan etika profesi. Karya ini menjadi referensi bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Profil Pendidikan dan Keluarga

Pendidikan Yayan dimulai dari SD Negeri Tanjungrejo III Malang (lulus 1986), lalu SMPN 15 dan SMAN 4 Malang. Ia meraih gelar sarjana hukum di UMM (1996), magister di Wisnuwardhana Malang (2015), dan doktor di UNTAG Surabaya (2020). Di balik kesibukannya, ia adalah suami dari Ida Rachmawati, SH., serta ayah dari Anas Rafi Prakasya, SH., dan Nayla Aqira Syaira.

Di usia 52, Yayan tak berencana melambat. Ia justru tengah mempersiapkan buku kedua yang membahas dinamika hukum agraria. “Saya percaya, advokat harus terus belajar dan berbagi ilmu. Itu kunci menjaga integritas,” pungkasnya.

Dengan dua kantor strategis di Jakarta dan Malang, serta ribuan perkara sukses dituntaskan, Yayan Riyanto membuktikan: dedikasi dan integritas adalah senjata utama menghadapi kompleksitas dunia hukum. Selamat ulang tahun, Sang Pembela Keadilan!

Kontak Kantor:
– Jakarta : Gedung Jaya Lt. 7, Jl. MH Thamrin No.12, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
– Malang : Jl. Brigjen Slamet Riadi No.87, Oro-Oro Dowo, Klojen, Malang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *