MALANG, PENAJATIM.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk delapan terdakwa yang terlibat dalam pabrik narkoba di Malang. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoedi Anugrah Pratama, S.H., M.H. ini diadakan pada Senin, 14 April 2025, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Malang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa pertama yakni Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), dan Raynaldo Ramadhan (23) dituntut dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2), yang mengarah pada hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lainnya Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) meski dengan beberapa perbedaan dalam pasal yang diterapkan. Yudhi Cahaya Nugraha, yang dianggap memiliki peran penting dalam merekrut orang untuk bekerja di pabrik narkoba, dituntut dengan hukuman mati.

Menurut Ketua Tim JPU, Yuniarti Setyorini, S.H., perkara ini memiliki dua lokasi yang berbeda, dengan tiga terdakwa yang berperan sebagai kurir yang sidangnya lebih dulu berlangsung, mengingat peran mereka dalam distribusi narkoba yang berasal dari pabrik di Malang dan dikirim ke Jakarta. “Yang di Jakarta ini mengedarkan, sementara yang di Malang memproduksi,” jelas Yuniarti.
Pihak JPU menilai bahwa peran para terdakwa sangat merugikan masyarakat, terutama dengan merusak masa depan generasi muda dan mengancam stabilitas sosial. Selain itu, mereka juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sidang lanjutan direncanakan pada 21 April 2025 untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Sementara itu, pengacara para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan ini terlalu berat, terutama karena peran utama dalam kasus ini, yang diyakini sebagai otak dari jaringan narkoba, masih buron. “Mereka hanya pekerja yang tidak tahu bahan yang dicampurkan,” ujar Guntur, menambahkan bahwa para terdakwa sejauh ini kooperatif dan belum pernah ditahan.
Guntur juga menyesalkan bahwa dalam tuntutan JPU, tidak ada satu pun hal yang meringankan yang diberikan kepada para terdakwa, meskipun mereka bukan pelaku utama dan hanya menjalankan perintah dari atasannya. Dalam pembelaan yang akan disampaikan pada sidang mendatang, Guntur berharap dapat memberikan argumen yang meringankan bagi kliennya.
“Pada sidang berikutnya, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menunjukkan bahwa tuntutan ini tidak tepat,” harapnya.

















