MALANG, PENAJATIM.COM – Kuasa hukum penggugat dari Edan Law menegaskan bukti perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan tergugat sudah sangat cukup. Pernyataan itu disampaikan Advokat Sumardhan, SH, MH usai mediasi perkara gugatan pemilik kos vs tetangga di Perumahan Cahaya Cempaka, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang kandas di PN Malang Kelas 1A, Kamis (25/6/2026) siang.
Menurutnya, banjir yang merusak kos milik Budi Susanto dipicu renovasi bangunan oleh tergugat Ivan AH pada 2025. Perkara Nomor 148/Pdt.G/2026/PN. Mlg kini masuk tahap pokok perkara setelah mediasi buntu.
Mediasi dipimpin Hakim Mediator Muhammad Hambali, SH, MH. Sidang mempertemukan penggugat Budi Susanto dengan tergugat Ivan AH, karyawan salah satu bank BUMN di Kota Malang.
Usai mediasi gagal, Advokat Sumardhan dari Edan Law langsung menegaskan posisi timnya.
“Karena mediasi dinyatakan gagal, kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya dan menunggu panggilan sidang dari pengadilan,” ujarnya.
Ia menekankan keyakinannya. “Kami memiliki bukti yang sangat cukup bila Ivan melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga sudah tahu saat pembangunan,” tegas Advokat Edan Law tersebut.
Sumardhan membeberkan kronologi versi kliennya. Kerusakan muncul setelah tergugat melakukan renovasi bangunan pada 2025. Saat hujan deras, air meluber dari area renovasi dan masuk ke lingkungan rumah kos milik Budi.
Akibatnya bangunan kos mengalami kerusakan. Sejumlah barang milik penghuni kos yang berada di lokasi terdampak juga rusak.
Selain kerugian materiil, Edan Law menyoroti prosedur renovasi yang dinilai tidak sesuai. “Tergugat sangat arogan. Mungkin karena pegawai bank. Tidak ada pemberitahuan kepada warga sekitar maupun pengurus lingkungan terkait pembangunan yang dilakukan,” tegas Advokat yang berkantor di Jl. Karya Timur Wonosari II No.1, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur ini.
Menurutnya, kebuntuan mediasi terjadi karena selisih ganti rugi terlalu jauh. Tergugat hanya bersedia mengganti sekitar Rp2 juta untuk biaya tukang dan pengecatan.
“Pihak tergugat hanya menawarkan penggantian sekitar Rp2 juta untuk biaya tukang dan cat. Sementara kerugian klien kami tidak hanya biaya perbaikan, tapi juga kerusakan barang-barang milik penghuni kos yang terdampak,” jelasnya.
Dalam gugatannya, Budi menuntut ganti rugi materiil dan immateriil total hampir Rp30 juta. Nilai itu mencakup perbaikan bangunan, penggantian barang rusak, dan kerugian lain akibat peristiwa tersebut.
Budi Susanto mengaku selama ini ia yang menanggung kerugian anak kosnya. “Saya yang selama ini ganti kerugian. Bukan tergugat. Padahal sebenarnya, saya hanya ingin tergugat menunjukkan itikad baik,” ungkapnya.
Sementara Ivan AH memilih tidak berkomentar banyak. “Saya tunggu putusan pengadilan,” ujarnya singkat.
Dengan masuknya perkara ke tahap pokok, Sumardhan menyatakan siap menghadapi persidangan. Majelis hakim akan menguji bukti, saksi, dan keterangan para pihak.“Kami tinggal tunggu putusan,” pungkasnya. (Zai).

















