MALANG, PENAJATIM – Beredarnya isu dugaan praktik “tangkap lepas” oleh oknum anggota Reskrim Polsek Kedungkandang dengan imbalan Rp10 juta langsung diklarifikasi. Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, menegaskan seluruh penanganan kasus narkoba dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kamis (6/8/2026).
Isu tersebut muncul di media sosial dan sejumlah portal online terkait penanganan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kompol Roichan meluruskan bahwa Polsek Kedungkandang tidak melakukan penangkapan di lokasi. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya justru menerima penyerahan dua orang dari warga dan petugas keamanan.
“Kami menerima penyerahan dua orang laki-laki berinisial AB (24), mahasiswa, dan NDP (26), buruh harian lepas. Keduanya diamankan warga bersama Didik Setiyawanto (47), petugas keamanan Perumahan Citra Pesona Buring Raya Kelurahan Wonokoyo,” jelas Kompol Roichan.
AB dan NDP diamankan karena diduga sedang melakukan transaksi narkotika di Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Bersamaan dengan penyerahan kedua orang tersebut, Didik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat N-2592-ADR, satu bungkus sedotan warna hitam yang diduga berisi sabu, dan satu unit telepon seluler dalam kondisi terkunci.
Dari hasil pemeriksaan awal, AB dan NDP mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial MFN alias Witok yang saat kejadian melarikan diri.
“Handphone yang ditemukan merupakan milik Witok. Tidak dapat langsung diperiksa karena terkunci menggunakan sandi atau pola,” terang Kompol Roichan.
Sementara itu, bungkus sedotan hitam yang diduga berisi sabu ditemukan di jalan sekitar lima meter dari lokasi kedua terduga diamankan, berdasarkan keterangan Didik.
Menanggapi isu adanya permintaan uang tebusan agar proses hukum tidak dilanjutkan, Kompol Roichan membantah keras.
“Kami membantah adanya praktik ‘tangkap lepas’ maupun permintaan sejumlah uang sebagaimana yang beredar di media sosial maupun beberapa platform media online. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan Polsek mengedepankan asas profesionalitas, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan.
“Semua mekanisme penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Bahkan setelah pemeriksaan awal, AB dan NDP beserta sepeda motor dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai hasil penanganan yang dilakukan penyidik.
Kompol Roichan mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan penjelasan berdasarkan data serta kronologi yang sebenarnya. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang harus kami jaga melalui pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Zai).

















