PENAJATIM – Peredaran narkotika dan minuman keras ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan . Dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 32 kasus narkoba dan satu kasus peredaran miras ilegal dengan total 39 tersangka yang diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol arak bali ilegal. Polisi memperkirakan pengungkapan itu mampu menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal.

Kapolresta Malang Kota, , mengatakan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Malang.
“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” tegas Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).
Dari total kasus yang diungkap, 15 perkara dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena pelaku dinilai sebagai pengguna murni. Mereka diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat pulih dan tidak kembali terjerumus.
“Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi,” ujar Putu Kholis.

Sementara itu, 17 kasus lainnya diproses secara hukum karena para tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar maupun kurir narkoba. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, hingga KUHP baru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kasus terbesar dalam pengungkapan tersebut adalah penyitaan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi menangkap tersangka AN, 37 tahun, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket siap edar seberat 460,28 gram.
Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Blimbing. Polisi menduga sabu berasal dari jaringan besar yang dikendalikan seseorang berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepada polisi, AN mengaku sudah empat kali menerima pasokan sabu masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan menggunakan metode ranjau.
“Pelaku memakai sistem tempel. Transaksi tidak bertemu langsung. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” jelas Putu Kholis.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait bungkusan mencurigakan di kawasan perumahan. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang.
“Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan. Kami kembangkan hingga ke Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” katanya.
Selain kasus sabu, Satresnarkoba juga membongkar jaringan peredaran ganja dan pil LL di kawasan Kedungkandang. Polisi menangkap tersangka DR, 40 tahun, dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. DR disebut berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang milik jaringan di atasnya.
Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap peredaran miras ilegal di kawasan Sawojajar. Polisi mengamankan tersangka PS, 33 tahun, saat mengangkut 1.500 botol arak bali tanpa merek menggunakan truk. Ribuan botol tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Malang Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, , menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus untuk memburu jaringan yang masih beroperasi.
“Peredaran narkotika pakai berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus kembangkan dan buru para DPO,” tegasnya.
Kapolresta juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus. Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu kunci penting membongkar modus baru peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Setiap pekan kami keliling silaturahmi ke kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran narkoba dan miras,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti ganja yang disita diperkirakan menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, serta miras ilegal sekitar 1.500 jiwa. Totalnya mencapai lebih dari 31 ribu orang.
Polresta Malang Kota pun mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan dugaan peredaran narkoba maupun miras ilegal melalui Polsek terdekat, call center 110, atau layanan Jogo Malang di nomor 081137802000. Polisi memastikan patroli siber, penyelidikan lapangan, dan sinergi bersama masyarakat akan terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Malang.


















