=========================================
Berita  

Ketua DPRD Kota Malang Tekankan Program RT Berkelas Harus Menjawab Kebutuhan Riil Warga

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta (Instagram:Amithya Ratnanggani)
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM – Rencana pengucuran anggaran Rp 50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Malang mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Malang. Program yang dikenal dengan sebutan RT Berkelas itu diingatkan agar tidak sekadar menjadi agenda administratif, melainkan benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat di tingkat lingkungan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta menegaskan bahwa penguatan peran RT sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan harus dibarengi dengan perencanaan yang matang. Menurutnya, setiap usulan kegiatan wajib berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi warga di masing-masing wilayah.

“Harapannya program RT Berkelas itu bisa menjawab permasalahan di masing-masing wilayah dan memungkinkan untuk diusung oleh para ketua RT,” tegas perempuan yang akrab disapa Mia tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, keberadaan kamus usulan tetap dibutuhkan sebagai pedoman agar arah perencanaan lebih terstruktur. Namun, ia mengingatkan agar kamus tersebut tidak bersifat kaku dan seragam. Karakteristik sosial, ekonomi, hingga kondisi infrastruktur antar-RT di Kota Malang dinilai sangat beragam.

“Setiap RT memiliki kebutuhan berbeda. Tidak bisa dipukul rata. Harus mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, maupun infrastruktur setempat,” jelasnya.

Mia menekankan bahwa fleksibilitas dalam penyusunan usulan menjadi kunci agar anggaran Rp 50 juta per RT benar-benar efektif. Jika kamus usulan terlalu sempit, dikhawatirkan justru membatasi kreativitas dan inovasi ketua RT dalam menjawab kebutuhan warganya.

Di sisi lain, DPRD juga mendorong adanya pendampingan intensif dari pemerintah daerah. Pendampingan ini dinilai penting agar para ketua RT memahami skala prioritas penggunaan anggaran dan tidak keliru dalam menentukan program.

Ia mengibaratkan proses penyusunan usulan seperti memilih menu makanan. Artinya, pengusul harus mengetahui kebutuhan utama yang paling mendesak untuk dipenuhi, bukan sekadar memilih program yang terlihat menarik namun kurang relevan.

Lebih lanjut, Mia menyebut pengaturan proporsi anggaran sangat dimungkinkan selama tetap mengacu pada regulasi. Ia mencontohkan, porsi terbesar bisa diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, sementara sisanya untuk sarana prasarana atau infrastruktur lingkungan.

“Sangat memungkinkan pengaturan proporsi anggaran, misalnya 70 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan sisanya untuk sarana prasarana,” pungkasnya.

Dengan pengawasan dan perencanaan yang tepat, DPRD berharap program RT Berkelas tidak hanya menjadi program populis, tetapi benar-benar mampu memperkuat kapasitas RT sebagai garda terdepan pelayanan dan pembangunan di Kota Malang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *