=========================================

Uji Coba Penataan PKL Alun-alun Merdeka, Hanya Pedagang Ber-KTP Kota Malang yang Diizinkan

Uji coba penataan PKL, hanya pedagang Ber-KTP Kota Malang yang Diizinkan (ist)
banner 120x600

PENAJATIM – Pemerintah Kota Malang mempertegas bahwa uji coba penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tidak membuka ruang bagi pedagang baru. Kebijakan ini khusus ditujukan untuk menata ulang pedagang lama yang telah terdata dan memiliki KTP asli Kota Malang.

Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, , menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh saat ini lebih pada pembenahan tata letak agar aktivitas jual beli berjalan lebih tertib dan rapi.

Menurutnya, jumlah pedagang yang dilibatkan dalam uji coba sementara ini tercatat lebih dari 20 orang. Namun angka tersebut masih bersifat dinamis karena proses verifikasi identitas tengah berlangsung. Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap KTP fisik untuk memastikan pedagang benar-benar warga Kota Malang.

Ia menegaskan, pedagang dari luar daerah tidak diperkenankan mengikuti skema penataan ini. Verifikasi dilakukan secara ketat, termasuk meminta pedagang menunjukkan KTP asli, bukan hanya salinan digital di ponsel.

Dalam pengaturan sementara, area berjualan diperbolehkan di sepanjang sisi depan hingga . Meski demikian, akses keluar-masuk kedua kantor tersebut wajib tetap steril dari lapak maupun kerumunan.

Skema uji coba juga mengatur pola transaksi. PKL hanya diizinkan melayani pembelian untuk dibawa pulang. Pengunjung tidak diperbolehkan makan di tempat atau berhenti sembarangan di badan jalan. Area parkir telah disediakan dan pengunjung diwajibkan memanfaatkannya.

Penataan ini, lanjut Eka, dilakukan sebagai konsekuensi relokasi PKL dari dalam area alun-alun. Kini, aktivitas perdagangan difokuskan di luar kawasan inti dengan pengawasan lebih terukur.

Adapun kemungkinan penerapan sistem shift bagi pedagang masih menunggu evaluasi bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP setelah uji coba yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB rampung.

Ia menekankan, tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga ketertiban kawasan tanpa menambah jumlah pedagang. “Yang kita tata adalah yang sudah ada. Tidak ada pendaftaran baru, dan seluruhnya harus ber-KTP Kota Malang,” tegasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *