=========================================

KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor PN Depok, Uang Suap USD50 Ribu Disita

TERSANGKA: Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Bambang Setyawan saat digelandang Tim penyidik KPK. (Foto: istimewa).
banner 120x600

DEPOK, PENAJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan, Selasa (10/2/226). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan uang tunai senilai USD50 ribu.

EKA dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

KPK juga menemukan data dari PPATK yang mencatat BBG diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama 2025-2026. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam giat tersebut tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyidikan perkara dimaksud, termasuk uang pecahan USD.

“Penyidik di antaranya menyita beberapa dokumen terkait perkara ini serta uang tunai senilai USD50 ribu,” ujar Budi dikutip dari Sindonews.

Dia tidak menyebutkan dari lokasi mana uang yang disita itu. Dia hanya menyatakan barang bukti yang disita akan dianalisis penyidik. (lil).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *