MALAMG, PENAJATIM – Upaya memperkuat ekonomi warga dari lingkup paling kecil mendapat dukungan DPRD Kota Malang. Salah satu gagasan yang mencuat adalah pembentukan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga atau BUMRT sebagai instrumen pengelolaan dana Rp50 juta per RT agar lebih terarah dan berdampak jangka panjang.
Usulan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Malang, Suryadi, dalam agenda reses di Gedung Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Senin 9 Februari 2026. Ia menilai dana yang digagas Wali Kota Malang itu tidak cukup hanya disalurkan, tetapi harus dikelola secara profesional, transparan, dan melibatkan partisipasi warga.
“Dana Rp50 juta per RT ini peluang besar. Jika dikelola melalui BUMRT, maka RT bisa menjadi mandiri, warganya sejahtera, dan kota semakin kuat secara ekonomi,” ujarnya.
Menurut Suryadi, BUMRT dapat menjadi wadah bersama untuk menggerakkan potensi ekonomi di tingkat lingkungan. Mulai dari penguatan UMKM, pembukaan usaha baru, hingga pengelolaan potensi lokal seperti kuliner rumahan, pasar komunitas, jasa berbasis lingkungan, sampai budidaya perikanan.
Ia juga mendorong DPRD Kota Malang agar tidak hanya mendukung program Rp50 juta per RT secara politis, tetapi turut menyiapkan regulasi yang mengatur tata kelola dana secara akuntabel. Dengan aturan yang jelas, risiko penyalahgunaan dapat ditekan dan manfaatnya lebih merata.
“Kalau dikelola bersama, transparan, dan fokus pada usaha produktif, program ini bisa menjadi tonggak kebangkitan ekonomi warga dari level paling dasar,” kata Suryadi.
Ia menambahkan, geliat ekonomi Kota Malang sejatinya bertumpu pada aktivitas warga di tingkat akar rumput. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan UMKM di Kota Malang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif, dengan kontribusi signifikan dari usaha berbasis komunitas RT.
“Artinya ekonomi warga sudah tumbuh dari bawah. Program Rp50 juta per RT seharusnya menjadi momentum membangun sistem ekonomi kerakyatan yang terstruktur dan berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Suryadi mengusulkan sejumlah langkah teknis. Di antaranya memanfaatkan lahan fasilitas umum atau balai warga sebagai sentra UMKM yang tertata, membentuk pengelolaan kolektif melalui BUMRT, serta mendorong digitalisasi usaha melalui platform daring, katalog produk digital, hingga sistem pembayaran dan pengiriman berbasis teknologi.
Dengan skema yang matang dan pengawasan yang konsisten, program ini diharapkan tidak sekadar menjadi bantuan dana, melainkan fondasi kemandirian ekonomi warga yang dimulai dari lingkungan RT.
















